HASIL TES URINE 261 PNS PEMKAB TANJAB BARAT KELUAR
KUALA TUNGKAL – Pemkab Tanjab Barat beberapa waktu lalu telah melakukan bersih-bersih terhadap 261 pejabat dari noda Narkoba melalui tes urine melibatkan BNNK Tanjab Timur-Barat. Dan hasil tes tersebut telah keluar dan telah diketahui oleh Bupati Tanjab Barat
Hal itu dibenarkan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Tanjab Barat Drs. Encep Jarkasih, mengatakan bahwa hasil ters tersebut telah keluar dan sudah diketahui oleh Bupati Tanjab Barat DR. Ir. H. Safrial, MS pada Kamis (30/11/17) lalu.
“Betul hasil ters urine telah keluar, saya sendiri yang diperintahkan Bupati untuk mengambilnya di BNNK, hasilnya pun telah pak Bupati ketahui,” ungkap Encep diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (06/12/17).
Namun terkait hasilnya lanjut Encep, bagaimana atau ada tidaknya yang terindikasi positif atau apa, itu hanya
Bupati dan Kepala BNNK Timur-Barat yang tau.
“Hasilnya yang tau hanya pak Bupati dan Kepala BNNK Timur-Barat yang tahu,” terangnya.
Ketika ditanya jika ada yang terindikasi, apakah ada sanksi? Encep menegaskan itu jelas akan diambil tindakan tegas oleh Bupati karena itu sudah komitmen beliau.
“Jika terbukti tentu akan ditindak, sesuai UU yang berlaku maupun UU Disiplin PNS, lihat lagi besar kecilnya,” tukasnya.
Dan yang perlu diinngat kata Encep bahwa tes ini buka hanya trend atau mencari sensasi semata, namun jelas ada sanksi nyata. Dan Pemkab Tanjab Barat kurun 2014 hingga 2016 telah ada PNS yang tersandung Narkoba diberhentikan Tidak Dengan Hormat.
Sebelumnya, Bupati Tanjab Barat DR. Ir. H. Safrial, MS menegaskan bahwa dirinya ingin seluruh pejabat dan PNS termasuk honorer di Pemkab Tanjab Barat harus bersih dari Narkoba. Untuk itu, pihaknya lakukan tes narkoba secara dadakan. Tujuannya yaitu agar apartur PNS ke depan bisa terbebas dari narkoba.
“Ini merupakan gerakan bersama untuk memberantas narkoba. Karena bukan hanya generasi muda saja yang bisa menjadi korban yang mengkonsumsi narkoba, tetapi juga kalangan pegawai negeri sipil,” ungkap Bupati Tanjab Barat H. Safrial kemarin, (27/11/17).
Bupati menegaskan, apabila ada PNS yang positif mengkonsumsi barang haram itu, maka sanksi tertinggi yaitu pemberhentian sebagai PNS secara tidak dengan terhormat. (Lintas Tungkal)
Tinggalkan Balasan