Evaluasi atas Transformasi dan Keterpaduan Layanan Digital (SPBE, SDI, dan PDN) di Wilayah Provinsi Jambi
Kuala Tungkal – Sebagai bentuk optimalisasi peraturan presiden (perpres) No. 20 tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi melaksanakan evaluasi atas proses transformasi dan keterpaduan layanan digital Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Satu Data Indonesia (SDI), dan pengoptimalan Pusat Data Nasional (PDN) di pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin, 23 September 2024 bertempat di ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Tanjung Jabung Barat. Pelaksanaan evaluasi atas proses transformasi dan keterpaduan layanan digital ini dilakukan di wilayah kerja Provinsi Jambi.
Proses evaluasi yang dilakukan menitik beratkan pada proses pengembangan aplikasi yang dianggap perlu lainnya terkait pembangunan aplikasi di seluruh OPD Kab. Tanjung Jabung Barat, sektor layanan yang dilakukan, output layanan dari pengembangan aplikasi yang dilakukan, nama aplikasi, bagaimana business proses aplikasi berjalan, berbagai unit kerja pelaksana, pengembang, biaya server maupun kontrak yang terjadi, hasil survey terkait pelaksanaan pemanfaatan aplikasi, berbagai manfaat aplikasi, interoperability yang dilakukan, hingga akuntability dan keamanan terhadap aplikasi tersebut.
Turut hadir terkait evaluasi yang dilaksanakan para staf pejabat struktural dan fungsional Dinas Komunikasi dan Informatika beserta seluruh pejabat lainnya dari OPD terkait.
Evaluasi yang dilaksanakan diharapkan kedepannya pengembangan aplikasi dapat dioptimalkan terkait fungsi dan pemanfaatan tidak hanya terhadap sektor pemerintahan, tapi pemanfaatan bagi masyarakat.
Diskominfo Tjb