DAMKAR HIMBAU PENGELOLA HOTEL, RESTORAN DAN RUMAH BEDENG PUNYA APAR

KUALA TUNGKAL – Dinas Pemadan dan Penyelamatan Kabupaten Tanjab Barat menyayangkan banyak usaha perhotelan, rumah makan, perkantoran swasta dan ruko, rumah kosan (bedeng) serta bangunan berlantai dua ke atas tidak memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) atau Fire Protection.

Padahal alat tersebut sangat berguna untuk mengantisipasi sejak dini jika terjadi kebakaran di dalam gedung atau ruangan sebelum api menjadi besar.

Drs. Iswardi, Kepala Dinas Pemadam dan Penyelamatan Kabupaten Tanjab Barat, mengakui hal itu pihaknya menemukan masih banyak menemukan pengusaha perhotelan, pertokoan perkantoran swasta lainnya. Terlebih usaha rumah makan dan bedengan yang beberapa pintu tidak menyediakan APAR.

“Kita sudah lakukan pendataan pengusaha perhotelan, pertokoan dan perbankan serta usaha lainya memang masih ada yang belum memliki APAR apalagi APAB,” ungkap Iswardi kepada lintastungkal.com, Sabtu (18/11/17).

Menurut Iswardi, seharusnya bangunan pertokoan, perbelanjaan, hotel, perkantoran, tempat hiburan, wajib memiliki alat pemadam kebakaran. Apalagi rumah bedengan yang dihuni oleh beberapa warga rawan dengan kebakaran.

“Nah, dari hasil pendataan itu kita juga sudah menyurati para pengusaha dan Dinas DPM-PTSP (perizinan) untuk mengecek kesetersediaan APAR sebelum izin dikeluarkan,” terangnya.

Dijelaskan Iswardi alat damkar dimaksud antara lain alat pemadam api ringan (apar), alat pemadam api berat (apab), maupun hydrant, yang dilengkapi dengan petunjuk penggunaannya.

Kemudian, kita juga telah telah melakukan penyuluhan ke desa-desa, keluruhan dan kecamatan, yaitu dengan demo pemadan api baik secara trdisional maupun penggunaan Apar tersebut, tukasnya. (Lintas Tungkal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *