BUPATI TANJABBAR BUKA RAKOR INTENSIFIKASI PBB-P2 TH. 2016
KUALA TUNGKAL, – Guna terciptanya sinkronisasi data sebagai basis pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menggelar Rapat Koordinasi Intensifikasi PBB-P2 Tahun 2016. Acara ini dibuka langsung Bupati Tanjab Barat Dr. Ir. H. Safrial, MS.
Acara yang bertempat di Gedung Balai Pertemuan Kantor Bupati, Rabu (06/04) siang ini, dihadiri para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, Pejabat Eselon III dilingkup Pemkab Tanjab Barat, serta Kepala KPP Pratama Ka. Tungkal, Para Pimpinan Perbankan, Para Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kab. Tanjab Barat.
Bupati Safrial dalam sambutannya mengatakan sejak diserahkannya pengelolaan PBB-P2 kepada Kab/Kota tahun 2014 lalu, penerimaan PBB-P2 Tanjab Barat meningkat dari 45 Persen tahun 2014 menjadi 84 persen pada tahun 2015 dengan realisasi Rp. 4,6 Milyar atau 23,6 persen dari total penerimaan pajak daerah. “ Saya sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam mensukseskan penerimaan PBB-P2 ini, dari aparat tingkat RT, Desa dan Kelurahan, Kecamatan hingga Tingkat Kabupaten,” ujarnya.
Mencermati fakta di lapangan, Bupati menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan PBB-P2, seperti ditemukan masih banyak potensi objek PBB-P2 yang belum terdata, kemudian ditemukan identitas objek dan wajib pajak tidak sesuai dengan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), tidak ditemukan alamat dan keberadaan wajib pajak, dan ada SPPT yang tidak sampai kepada wajib pajak, semua permasalahan teknis itu Kata Bupati, tidak akan sampai terjadi jika ada koordinasi yang baik antara aparat RT, desa maupun kelurahan, kecamatan hingga Kabupaten, khususnya para RT dan Kades/Lurah yang lebih mengetahui secara spesifik kondisi objek dan wajib pajaknya,”tegas Bupati.
Oleh karena itu, Bupati mengharapkan melalui Rakor ini tercipta sinkronisasi data yang digunakan sebagai basis pemungutan PBB-P2, adanya kesamaan pola pikir dan cara bertindak dari semua aparat dan stake holder terkait, sehingga terlaksana secara sinergis pengelolaan PBB-P2 di wilayah Tanjab Barat, dan tidak ada lagi SPPT PBB-P2 yang salah nama, luas tanah yang tidak sesuai dan SPPT PBB-P2 yang tidak sampai ke tangan wajib pajak,” harapnya.
Tinggalkan Balasan