BUPATI TANJAB BARAT SAMPAIKAN NOTA RANCANGAN KUA DAN PPAS APBD 2020 KE DEWAN

KUALA TUNGKAL – Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial, MS sampaikan Nota Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2020 pada Rapat Paripurna Pertama DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (08/07/19).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Mulyani Siregar, SH, Bupati H. Safrial sampaikan bahwa Tahun Anggaran 2020 merupakan penentu keberhasilan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Berhasil tidaknya rencana pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Periode 2016-2021 sangat ditentukan pemanfaatan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2020,” ujar Bupati.

Bupati juga sampaikan akan lakukan penyelarasan penganggaran dengan pelaksanaan kegiatan Dalam rangka pencapaian target pelaksanaan pembangunan lima tahunan seauai RPJMD.

“Maka penganggaran Tahun 2020 difokuskan untuk menyelesaikan target-target yang belum tercapai” tambah safrial.
Dijelaskan Bupati, arah kebijakan pembangunan Tahun 2020 diformulasikan pada 4 agenda pembangunan yaitu peningkatan kualitas dan ketersediaan infrastruktur pelayanan umum, peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup, pembangunan ekonomi masyarakat melalui agroindustri dan perikanan, serta meningkatkan persatuan melalui harmonisasi kehidupan beragama dan berbudaya, supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Mengakhiri sambutannya Bupati berharap dalam proses pembahasan nantinya dapat tercipta kesamaan pandangan terhadap permasalahan dan perumusan alternatif pemecahannya.

Turut menghadiri rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar, 18 Anggota DPRD, Perwakilan Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala Instansi Vertikal, serta Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (Hms)

Sumber : LintasTungkal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *