Bupati Tanjab Barat Lakukan Audiensi dengan BKN Pusat Terkait Formasi ASN dan PPPK

JAKARTA – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta pada Selasa (9/1). Audiensi tersebut membahas terkait Formasi ASN dan PPPK Tahun 2024.

Kedatangan Bupati yang didampingi Kepala BKPSDM Tanjab Barat, Kepala Inspektorat Tanjab Barat, Kabid PSIK BKPSDM Tanjab Barat disambut hangat oleh Pewakilan Humas BKN Pusat Subagyo beserta rombongan di Ruang Rapat Humas BKN Pusat Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN Pusat yang diwakili Gunawan menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat mengumumkan formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024 dengan jumlah 2,3 Juta Formasi untuk pemerintah Pusat maupun Daerah sebagai penggerak roda birokrasi Pemerintahan.

“ formasi untuk 2024 tersebut masih dalam pembahasan bersama Menpan-RB, namun Pemerintah Daerah dapat mengusulkan kebutuhan formasi CASN dan PPPK Khusus kepada Menpan-RB yang menentukan usulan tersebut kemudian akan dipertimbangkan oleh Kemenkeu dengan kesanggungpan belanja pegawai dari APBD Pemda yang mengusulkan Kemenkeu nantinya,” ujar Gunawan.

Gunawan menegaskan bahwa, setiap tahunnya formasi dan kebutuhan ASN yang berbeda – beda menjadi perhatian bagi seluruh Pemerintah Pusat maupun Daerah, khusunya di 2024 para peserta seleksi CASN maupun PPPK Khusus akan bersaing dengan peserta Fresh Graduate kedepannya.

Sementara itu, Bupati Anwar Sadat mengatakan berdasarkan surat edaran terkait usulan jumlah kebutuhan ASN Tahun 2024 dari Menpan-RB yang dikeluarkan pada tanggal 21 Desember 2023. Dirinya menyatakan bahwa Pemkab Tanjab Barat memfokuskan formasi untuk PPPK Khusus terutama PPL, Damkar, Pol-PP, dan DLH karena sangat dibutuhkan pada saat ini, mengingat pengabdian para pegawai non ASN tersebut sudah diatas 5 tahun.

“ Pemkab Tanjab Barat berupaya sebaik mungkin dalam penyusunan usulan formasi CASN dan PPPK Khusus di tahun 2024 ini sesuai kebutuhan yang berdasarkan aturan yang berlaku.” Pungkasnya

Sumber : Prokopim Tjb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *