BUPATI TANJAB BARAT HADIRI RAKERNAS III FKDPM DI JAKARTA
JAKARTA, – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Usman Ermulan, MM menghadiri Rapat Kerja Nasional III Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM) se Indoensia pada tanggal 26 Februari 2015 di Birawa Assembly Hall Lt. 1 Komplek Bidakara Jakarta Pusat.
Rakernas bertajuk “Optimalisasi Sumber Daya Alam Migas Untuk Kesejahteraan Rakyat”, dibuka secara resmi oleh Menteri Perekonomian Dr. Sofyan A. Djalil, SH, MA, MALD, dihadiri oleh Ketua Umum FKDPM Dr. Awang Farouk Ishak Gubernur KalimantanTimur, serta Ketua Panitia Rakernas III Joko Nugroho yang juga Bupati Blora, para gubernur, Bupati/wali kota, Kadis ESDM dan Kadis Pendapatan se luruh Indonesia.
Beberapa pejabat terkait Pemkab Tanjab Barat yang turut mendampingi Bupati, antara lain Kepala Dinas Pertambangan dan Energy, Yon Heri, SP, MM, Kadispenda, Drs. Mukri dan Kabag Humas Teguh, S.Sos. Selain itu terlihat juga hadir Wali Kota Jambi, H. Fasha, SE, ME.
Dalam forum kemarin, Bupati Tanjung Jabung Barat H. Usman Ermulan, membeberkan beberapa permasalahan yang dialami daerah penghasil migas. Permasalahanan tersebut sebut Usman Ermulan diantaranya kesesuaian data daerah dengan data di SKK Migas. Masalah Dana Bagi Hasil (DBH) dan perbedan pajak bagi daerah penghasil migas.
Selama katanya, SKK Migas kurang terbuka, bahkan terkesan menutup-nutupi. Kita daerah yang penghasil diambil gasnya kok tidak boleh tau, kan aneh. Selama ini daerah penghasil hanya menerima data jadi, tidak mengetahui secara pasti perkembangan lifting didaerahnya secara periodic/actual, demikian pula angka prognosis sering tidak melihat angka realisasi lifting di tahun sebelumnya.Selama ini daerah penghasil hanya menerima data jadi, tidak menghikuti perkembangan lifting didaerahnya secara periodic/actual, demikian pula angka prognosis sering tidak melihat angka realisasi lifting di tahun sebelumnya,” kata Usman
Ditambahkan Bupati Tanjab Barat itu, pihaknya menilai selama ini merasakan berbagai persoalan migas tersebut belum sepenuhnya dibeber secara terbuka kepada daerah. ”Daerah memiliki hak potensi, hak ekonomi, hak policy, dan hak demokrasi dalam pengelolaan sumberdaya alam migas bagi masyarakat. Bukan hanya sekadar jadi penonton yang hanya menikmati dana perimbangan bagi hasil semata,” beber Usman Ermulan.
Selama ini merasakan berbagai persoalan migas tersebut belum sepenuhnya dibeber secara terbuka kepada daerah. Dalam hal pajak pusat dan daerah, daerah penghasil masih terdapat perbedaan acuan yang mengakibatkan pajak sebagai factor pengurang dengan pajak sebagai penerimaan daerah berbeda.
Sebagai Daerah penghasil Migas, maka sudah selayaknya rakyat sekitar harus mendapat prioritas pertama-tama menikmati hasil yang lebih, sebagai imbas dari dampak beban psikologis, keamanan, pencemaran, dan kesenjangan atas eksplorasi dan eksploitasi SDA.
Tinggalkan Balasan