BUPATI SAMPAIKAN NOTA PENGANTAR RANPERDA KE DPRD TANJAB BARAT

Kuala Tungkal,- dihadapan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (dpr‎) tanjung jabung barat, bupati,dr ir h safrial,ms sampaikan nota pengantar rancangan perda tahun 2016, senin (15/8).

Bertempat di aula gedung rakyat daerah ini, dihadiri sekitar akil bupati, drs h amir sakib. Seluruh anggota forkompimda, kapolres, dandim 0419/tanjab, direktur bumn/bumd, sekda, asisten, staf ahli, utusan organisasi, dan kepala skpd terkait, serta kepala bagian di pemda tanjab barat, ‎bupati mengusulkan ranperda tahun 2016 kepada pihak legeslatif masa sidang ke-ii.

Pada kesempatan ini bupati disampaikan, nota ranperda yang disampaikan ini berdsarkan surat bupati no180/3284/hk/2015 tanggal 14 desembet 2015 , perihal pengajuan 7 (tujuh) ranperda yang telah dituangkan dalam program ‎pembentukan perda dengan nota kesepahaman no :180/3333/hukum dan no: 170/809/dprd tgl 18 desember 2015.

Maka dari pada keaempatan ini diharapkan anggota legeslaif dapat membahas ranperda ‎inu secara seksama demgan kajian-kajian yang sesuai demgan perundang-undangan yang berlaku.

Dimana reformasi birokrasi yang terjdi saat ini sangat berpengaruh‎ besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan baik di pemwrintahan pusat mauoun daerah yang mwrupakan kebutuhan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Maka untuk menciptakan perangkat yang efisien, efektif, proporsional dan profesional, tentunya dengan cara koordinasi, integritas, sinkronisasi dan simplikasi dengan lembaga perangkat desa.

Sebab birokrasi selalu bergerak kearah peruvahan kebijakan, sehingga perlu dilaksanakan retrukturisasi kelembagaan ‎yang akan ditempuh melalui evaluasi kelembagaan dengan cara meevaluasinya, karena dampaknya pada pembiayaan yang menyangkut pada sarana dan prasa‎rana lembaga daerah. Ini sesuai dengan pasal 232 ayat (1)  uu no 23 thn  2014 ttg perda dan pasal 3 ayat (1) pp no 18 th 2016 ttg perangkat daerah yang mengamanatkan bahwa agar pemerintah daerah segera membentuk peraturan daerah tentang perangkat daerah.

Melalui kesempatan ini, saya mengharapkan agar dalam penyusunan lembaga perangkat daerah, melalui upaya restrukturisasi kelembagaan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, harus  dapat menampung fungsi-fungsi lembaga perangkat daerah berdasarkan penyelenggaraan urusan pemerintahan, yakni urusan wajib dan urusan pilihan, sesuai dengan tugas dan fungsi untuk menghilangkan kesan agar tidak terlalu besar dan berbelit-belit, memperpendek jenjang birokrasi dan peningkatan intensitas, serta frekuensi komunikasi langsung antar atasan dan bawahan supaya terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan, pelayanan yang simpatik dan penilaian kinerja bawahan yang objektif, serta prinsip organisasi harus dipahami dalam menciptakan keseimbangan antara wewenang, tugas dan tanggung jawab

Kita memahami bahwa dengan berlakunya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, akan membawa perubahan bagi sistem dan tata kelola pemerintahan daerah termasuk mengenai penataan kelembagaan dan organisasi perangkat daerah.

Fokus pada penataan kelembagaan, pada saat ini tidak hanya mengacu pada perubahan pemetaan urusan pemerintahan namun juga harus menjiwai semangat reformasi birokrasi bidang kelembagaan .yang akhirnya mengarahkan organisasi perangkat daerah untuk lebih tepat fungsi dan tepat ukuran, sehingga terwujudnya reformasi kelembagaan pemerintah daerah yang berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karenanya pemerintah kabupaten tanjung jabung barat telah berkomitmen kuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, berintegritas, inovatif, unggul, bertanggung jawab dan mewujudkan sustainable development (pembangunan yang berkelanjutan) guna tercapainya seluruh sasaran reformasi birokrasi pemerintahan yang bersih dan bebas kkn, pelayanan publik yang prima serta memiliki kapasitas dan akuntabilitas kinerja yang tinggi

Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.

Dalam rangka mewujudkan pembentukan perangkat daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan perangkat daerah yang akan diatur dalam peraturan daerah ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.

Dasar utama pembentukan perangkat daerah, yaitu adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib dibagi atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Pembentukan perangkat daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah melalui perangkat daerah.

Untuk diketahui bersama bahwa penetapan tipelogi perangkat daerah kabupaten tanjung jabung barat berdasarkan hasil validasi pemetaan urusan oleh tim kementerian dalam negeri dan kementerian lainnya di provinsi jambi, dapat kami sampaikan terhadap kondisi perangkat daerah kabupaten tanjung jabung barat yakni sekretariat daerah tipe a, sekretariat dprd tipe b, inspektorat tipe a, , 3 badan tipe a dan 2 badan tipe b, 7 dinas tipe a, 9 dinas tipe b dan 8 dinas tipe c, 13 kecamatan tipe a. Ini merupakan evaluasi kelembagaan pemerintah daerah yang mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Saya berharap dengan ditetapkannya peraturan daerah ini memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata perangkat daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.

Rancangan peraturan daerah yang akan dibahas pada kesempatan masa sidang ii (kedua) tahun 2016 ini, tentunya merupakan tugas, kewajiban dan tanggungjawab kita bersama sebagai konsekwensi pelaksanaan tugas dan tanggungjawab selaku penyelenggara pemerintahan di daerah dan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sebagaimana yang diamanahkan dalam undang-undang maupun amanah yang dipercayakan rakyat kepada kita.

Saya berharap agar rancangan peraturan daerah  ini kiranya dapat dibahas dan dikaji bersama secara seksama dengan tetap memegang teguh asas “sparing partner” yang dijiwai semangat kemitraan yang bersifat profesional dan demokratis dalam upaya mewujudkan asas musyawarah dan mufakat dalam pembahasan nanti.

Kami harapkan pula, kiranya dalam pembahasan rancangan peraturan daerah  ini nantinya dapat berlangsung dalam suasana yang demoktratis dan saling memberikan masukan, saran dan pertimbangan yang bersifat kritis dan konstruktif dalam upaya memberi bobot terhadap produk hukum yang akan sama-sama kita tetapkan.

Oleh karena nya secara pribadi dan atas nama pemerintah daerah, saya sampaikan terimakasih dan penghargaan kepada lembaga yang terhormat ini maupun kepada semua pihak, atas segala perhatian dan kerjasama yang baik dalam upaya menyelesaikan berbagai agenda penting bagi kemajuan daerah ini kedepan. Untuk itu diharapkan rancangan peraturan daerah  ini agar dapat dibahas secara bersama-sama pada kesempatan masa sidang ii (kedua) ini, disertai harapan kiranya mekanisme dan prosedur pembahasan rancangan peraturan daerah  ini dapat berlangsung secara efektif dan optimal sesuai dengan agenda yang telah disepakati bersama.ujar bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *