PANTAU KEDISIPLINAN ASN BUPATI TERAPKAN ABSENSI FINGERPRINT TERINTEGRASI

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bakal menerapkan absensi sistem sidik jari (finggerprint) diseluruh SKPD terintegrasi ke Badan Kepegawaian dan Pegembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

Hal itu diutarakan Bupati Tanjab Barat DR. Ir. H. Safrial, MS dalam rapat koordinasi peningkatan dan pembinaan disiplin PNS di lingkup Pemkab Tanjab Barat sekaligus Tes Urine Pejabat di Gedung Balai Pertemuan, Senin (27/11/17).

Menurut Safrial upaya dimaksud cara khusus untuk memantau tingkat kedisiplinan PNS yang berada di setiap SKPD. Dengan sistem online, Pihakny akan bisa memantau absensi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tanjab Barat di ruang kerjanya.

Safrial menjelaskan, selama ini monitoring kehadiran pegawai di Pemkab Tanjab Barat masih memakai cara manual. Tingkat kedisiplinan para ASN pun, menurut dia kurang maksimal. Masih ditemukan pegawai yang bolos maupun datang ke kantor di atas pukul 07.30 WIB. Seharusnya seorang PNS itu punya jam kerja sebanyak 37,5 jam atau 37 jam 30 menit selama 5 dan 6 hari kerja.

Penerapan absensi pegawai dengan sistem online ini, Bupati Safrial menjelaskan menyusul akan diberlakukannya Tunjangan Tambahan Peghasilan (TTP) berbasis kinerja. Diharapkan dengan sistem ini akan meningkatkan disiplin ASN yang selama ini sering bolos maupun terlambat. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat juga akan turut meningkat.

“Apabila ada pelanggaran kita sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ada sanksi peringatan sampai tingkat pemecatan. Juga kami siapkan tunjangan tambahan penghasilan bagi pegawai yang rajin,” tandasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pegembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjab Barat, Drs. Encep Jarkasih, mengatakan sistem absensi terintegrasi ke BKPSDM tersebut akan diterapkan mulai tahun 2018 mendatang.

“Insyaallah Januari tahun 2018, absensi sidik jari yang terintegrasi ke ‘database’ milik kami akan diterapkan. Terutama bagi 32 SKPD dulu,” ujar Encep Jarkasih, Senin (27/11/17).

Sebelumnya, kata dia, sejumlah SKPD di Pemkab Tanjab Barat telah menerapkan absensi sidik jari bagi pegawainya. Namun itu belum terintegrasi ke BKPSDM.

“Sesuai intruksi pak Bupati tahun depan harus semua sudah terintegrasi,” terangnya.

Ia menjelaskan, hingga akhir tahun ini, pihaknya tengah merancang hal itu bekerjasama dengan Dinas Kominfo terkait koneksi jaringan internetnya.

Cara kerja sistem ini, tambah Encep, cukup sederhana. Setelah melakukan absen di fingerprint, nama-nama pegawai akan secara otomatis muncul pada monitor di BKPSDM, demikian juga sama di ruang kerja Bupati, Wakil Bupati dan Sekda.

Encep juga mengemukakan, penerapan absensi sidik jari ini untuk meningkatkan kedisiplinan para pegawai sekaligus memperoleh laporan yang lengkap atas kehadiran pegawai di masing-masing SKPD.

Sumber : Lintas Tungkal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *