BKPSDM SERAHKAN SERTIFIKAT STLUD, STTPP DAN SK PENSIUN

KUALA TUNGKAL – Sebanyak 63 PNS di lingkup Pemkab Tanjab Barat menerima Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) setelah mengikuti ujian dinas tingkat I dan II serta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Perioe Februari 2018.

Selain itu 24 orang CPNS juga menerima Surat Tanda Tamat Pendidikan Prajabatan (STTPP) CPNS Golongan II tahun 2017. Penyeraan kedua sertifikat tersebut oleh Kepala BKPSDM, Drs. Encep Jarkasih di Kampus Diklat BKPSDM Kabupaten Tanjab Barat, Senin (26/03/18).

Sementara 13 PNS juga menerima SK Pensiun yang diserahkan oleh Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun BKN regional VII Palemang Didi Pringadi, SH, MH.

Kepala BKPSDM, Drs. Encep Jarkasih mengungkapkan penyeraan STLUD dan STTPP sengaja diserentakan guna menciptakan tatanan birokrasi yang bersih dan pelayanan terbaik kepada ASN di BKPSDM Kabupaten Tanjab Barat.

“Ini guna menghilangkan image kebiasaan yang beredar setiap berurusan di BKPSDM, apakah SK atau apa saja ada uang atau tips, maka pada hari ini kita bagi SK dan sertifikat serentak terbuka dan transfaran,” terang Encep.

Terkait STLUD kata Encep berguna bagi PNS Pemkab Tanjab Barat yang akan naik golongan dari II/d ke III/a dan dari III/d ke IV/a. Yang telah mengikuti Ujian Dinas yang diselengarakan BKD Provinsi Jambi pada 20-21 Februari 2018.

“Meski dinyatakan lulus bukan berarti langsung naik pangkat secara otomatis, karena kenaikan pangkat pegawai mengikuti aturan kenaikan pangkat regular setiap empat tahun sekali,” terang Encep.

Demikian pula sertifikat STTPP beguna bagi CPNS untuk memenuhi persyaratan mutlak untuk dapat diangkat menjadi PNS.

Tidak sampai di situ saja, Encep juga mengingatkan rawannya status CPNS. Pemerintah memiliki hak penuh untuk tidak mengangkat CPNS menjadi PNS, apabila perbuatan CPNS tercela. Guna menghindari hal ini, dirinya mengimbau supaya para CPNS disiplin.

“Pegawai Negeri Sipil juga harus berfikir bagaimana memajukan Kab. Tanjab Barat sesuai dengan bidangnya dan tugas pokoknya serta mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kepada PNS yang menerima SK Pensiun, atas nama Pemkab Tanjab Barat Encep menyampaikan ucapan selamat menikmati masa purna serta terima kasih atas pengambian turut memajukan Kabupaten Tanjab Barat.

Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Iya Irianto, S.IP, para Kasubbid dan Staf BKPSDM serta para penerma sertifikat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *