8 ASN TANJAB BARAT DIPERBANTUKAN, INI PENJELASAN KEPALA BKPSDM
KUALA TUNGKAL – Kepala BKD-SDM Kabupaten Tanjabbar, Encep Jarkasih menjelaskan beberapa ASN yang di perbantukan merupakan permintaan dari OPD untuk mendukung dan mengoptimalisasi tugas dan fungsi kerja OPD lain.
“Kita sudah minta persetujuan dengan instansi tempat jabatan definitif sehingga tidak dipersoalkan oleh instansinya. Ada yang berdasarkan kompeten dan analisa dari Bupati dan BKD,” jelas Encep.
Dilanjutkannya, kebanyakan yang diperbantukan ini karna punya pengalaman dan potensi dimana tempat dia di perbantukan.
“Yang boleh di perbantukan ini hanya sebagiai staf, batas hanya 1 tahun, bisa diperpanjang dan bisa dipercepat jika instansi definitifnya sudah membutuhkan kembali,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, setidaknya ada delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tanjabbar yang telah dipromosikan untuk jabatan tertentu di beberapa instansi, namun diperbantukan lagi pada instansi lain.
Sehingga ASN yang telah diberikan jabatan secara definitif dan ternyata tetap di perbantukan pada instansi lain itu tentu menimbulkan kekosongan pada instansi tempat jabatan definitifnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Inilah Delapan ASN yang memiliki jabatan definitif dan diperbantukan.
1. Pengawas Kasi Pemerintahan Kel. Tungkal IV Kota dipekerjakan pada bagian Humas dan protokol setda Tanjabbar.
2. Pengawas Kasi Pemerintahan Kel. Tkl III dipekerjakan pada Sekretariat DPRD.
3. Pengawas Kepala Seksi Pendapatan Kel. Tkl IV Kec. Seberang Kota diperbantukan pada Bagian Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
4. Pengawas Kasi Pendapatan Kel. Betara Kiri dipekerjakan pada Bagian Umum Setda Tanjab Barat,
5. Pengawas Kasi Pendapatan Kel. Sriwijaya dipekerjakan pada Sekretariat DPRD,
6. Pengawas Kasi Pembangunan Kel. Patunas diperbantukan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,
7. Pengawas Kasubag Perencanaan dan keuangan Kec. Pengabuan dipekerjakan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman,
8. Pengawasan Kasi Pendapatan Kel. Mekar Jaya diperbantukan pada Bagian Umum Setda Tanjabbar.
Diperbantukannya ASN yang memiliki jabatan pada instansi lain merupakan hal yang lumrah terjadi di Kab. Tanjabbar, meski berpotensi menimbulkan kecemburuan dikalangan ASN semua kembali pada kebijakan BKDSDM dan Kepala daerah.
Sumber :
Tinggalkan Balasan