5 RAPERDA TANJAB BARAT AKHIRNYA DISAHKAN MENJADI PERDA
Kuala Tungkal, – Setelah melewati berbagai tahapan pembahasan yang cukup panjang, akhirnya sebanyak 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terdiri dari 3 Raperda Usulan Eksekutif, dan 2 Raperda Usulan Legislatif, senin(06/04) kemarin disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat yang dipimpin ketua DPRD Faizal Riza dan dihadiri Langsung Bupati Tanjab Barat Drs. H. Usman Ermulan,MM.
Rapat paripurna juga dihadiri para wakil ketua dan Anggota Dewan, Wakil Bupati Katamso, Anggota Forkompimda, para Asisten, Staf Ahli, para kepala Bagian Setda serta kepala SKPD dan kepala Perbankan.
Ke lima Raperda yang telah disahkan menjadi Perda tersebut, diantaranya: Perda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Perda tentang tanggung jawab sosial perusahaan, perda tentang Retribusi Izin memperpanjang tenaga kerja asing (IMTA), dan Perda tentang Izin usaha jasa kontruksi, serta Perda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 09 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Bupati H. Usman Ermulan dalam pidatonya, mengatakan, dengan ditetapkannya kelima perda tersebut, mengenai teknis pelaksanaan, Pemkab akan menindaklanjutinya dengan menyusun petunjuk teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan pemda, untuk itu, kepada SKPD terkait, saya minta agar menindaklanjuti , mensosialisasikan kepada stakeholders dan lapisan masyarakat, sehingga terbentuk satu pemahaman bersama dan dapat berjalan efektif,” ujar Bupati.
“ semoga produk-produk hukum yang dihasilkan dapat mempercepat terwujudnya pembangunan di Kabupaten Kita, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta daya saing daerah,”harapnya.
Tinggalkan Balasan