KASUS KEBAKARAN LAHAN DI KUALA TUNGKAL I DALAM TAHAP PENYIDIKKAN POLRES TANJABBAR

KUALA TUNGKAL – Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjabbar Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi mulai mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar pada Kamis (27/7/17) lalu. Sejumlah saksi dan pemilik lahan pun dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab dan pelaku pembakaran lajan tersebut.

Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Pandit Wasianto, SIK, SH, menuturkan kasus tersebut dalam tahap penyidikan, dalam tahap ini pihaknya telah memeriksa terhadap saki-saki dan pemilik lahan dan mengumpulkan bukti-bukti lain.

“Pemilik lahan H. Anang Lamri (70) telah kita mintai keterangan pada malam pasca terjadinya kebakaran. Sementara saksi yang bekerja di lahan tersebut Kasful alias Barabai (65) dimintai keterangan pada Senin (31/7/17) siang di Mapolres Tanjabbar,” ujar AKP Pandit Wasianto, Selasa (01/8/17) .

Dari hasil penyelidikan, lahan kosong penuh nipah terbakar seluas 200 meter persegi itu. Penyidik belum mengarah menetapkan pemilik atau pekerja lahan sebagai tersangka. Pasalnya dari keterangan baik pemilik lahan maupun pekerja kebun, sejak terakhir sekitar sebelum Ramadhan mereka tidak pernah lagi ke lahan tersebut.

Untuk kasus ini, lanjut AKP Pandit Wasianto, proses penyidikan memang memakan waktu. Mengingat penyidik harus mengumpulkan bukti-bukti baik dokumen seputar kepemilikan lahan, sekaligus olah TKP dan memeriksa saksi lain. Polisi juga tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan.

“Memang saat kejadian tidak ada satupun saki mata yang melihat persis sebab jauh dari pemukiman warga. Jadi saat ini belum bisa mengarah dugaan kesengajaan dilakukan pembakaran atau tidak, namun kasus ini akan terus didalami, apakan kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak” sambungnya.

Jika memang nanti terbukti ada unsur kesengajaan, pelakunya akan dijerat pidana kurungan penjara 10 tahun atau denda Rp 10 miliar. Tersangka juga akan dijerat pasal 98 ayat 1 dan/atau pasal 108 UU 32/2009 dan/atau pasal 108 UU 39/2014 tentang Perkebunan. Atau pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Mengakibatkan Kebakaran Lahan.

Sumber : Lintas Tungkal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *