WAKIL BUPATI HADIRI RAKORNAS PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN DESA DI JAKARTA

JAKARTA – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Amir Sakib, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembangunan dan Pemberdayaan Desa serta Evaluasi Dana Desa 2015 dan Persiapan Penyaluran Dana Desa 2016, di Bidakara Hotel, Jakarta, Senin, (22/2/16).

Rakormas tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan dihadiri Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

Di hadapan seluruh peserta JK juga menegaskan, pembangunan yang baik harus memiliki empat langkah, yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan. “Itu harus menjadi bagian sistem pembangunan nasional kita dimanapun. Selama dana berasal dari Pemerintah, maka 4 hal itu harus terlaksana. Siapa yang merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengawasi tentu ditetapkan dalam aturan-aturan yang ada,” jelasnya

Terkait arahan wapres, Wakil Bupati Tanjabbar Amir Sakib menegaskan akan memonitor pemanfaatan dana desa di Tanjabbar agar direncanakan, diorganisir dan dilaksanakan sebaik mungkin, serta akan meningkatkan kemampuan aparatur desa agar mampu mengelola anggaran yang ada dengan baik sesuai aturan dan peruntukannya.

“Dana desa memberikan arti yang sangat penting dalam peningkatan sarana dan prasarana dalam menunjang perekonomian masyarakat desa. Setiap rupiah dalam penggunaannya harus betul-betul tertib administrasi dan didasarkan pada azas manfaat. Hal tersebut dalam rangka mempercepat peningkatan perekonomian masyarakat dan kemandirian desa, dan pengelolanya terhindar dari segala permasalahan dikemudian hari,” ungkapnya.

Guna membangun infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2016 mengalokasikan 90 persen anggaran desa untuk membiayai program strategis yang mengacu pada lima agenda utama penguatan desa.

Kelima agenda tersebut adalah penguatan kapabilitas masyarakat desa, penggerakan roda ekonomi desa melalui ekonomi rakyat, perluasan akses terhadap sumber daya alam, penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana desa, serta optimalisasi penggunaan dana desa sesuai kebutuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *