BUPATI TANJAB BARAT KRITISI PEMERINTAH PUSAT

Kupang – Bupati Tanjung Jabung Barat Usman Ermulan mengkritisi kebijakan Pemerintah Pusat terkait perubahan undang-undang tentang Pemerintahan Daerah dan kewenangan Pusat dan Daerah.

Bupati mengatakan dengan terbitnya  undang-undang pemerintahan daerah dan undang-undang tentang kewenangan pusat dan daerah yang baru seakan mengkebebiri undang-undang sebelumnya, hal ini akan menjadi ancaman bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bisa menimbulkan praktik pemerintahan orde baru jilid II. Hal ini disampaikan Bupati Tanjung Jabung Barat ketika mengikuti rapat kerja yang diselenggarakan oleh Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) di Hotel Aston-Kupang (23/4).

Di hadapan kepala SKK Migas dan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Bupati juga mengkritisi Petrochina yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk transfaran terkait produksi migas. Karena selama ini dianggap tidak transfaran.

Rapat kerja yang diikuti oleh seluruh kepala daerah penghasil migas se-Indonesia dibuka langsung oleh Asisten II Setda Propinsi Nusa Tenggara Timur dan dihadiri Sekjen ADPM Andang Bahtiar, Kepala SKK Migas Amir Sukaryadi, Plt Dirjen Migas I Gusti Nyoman Wiradmaja, dan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Elvius Dailami.

Kegiatan yang berlansung selama satu hari penuh tersebut membahas tindak lanjut dari pertemuan Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM) yang mana pertemuan tersebut menghasilkan perubahan nomenklatur dan kelembagaan yang sebelumnya dengan nama  Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM) menjadi Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM). Organisasi ini merupakan wadah bagi daerah penghasil migas untuk berkomunikasi dan menyampaikan pandangan terkait bagi hasil migas.

Pemerintah daerah saat ini dihadapkan dengan situasi yang sulit terkait bagi hasil migas untuk daerah yang memiliki potensi sumberdaya alam khususnya migas. Hal ini merupakan dampak dari harga minyak dunia yang turun secara drastis dari patokan APBN sebesar 105 U$D/barel turun dalam kisaran 50 U$D/barel, hal tersebut tentunya berdampak pada penerimaan DBH Migas bagi daerah penghasil migas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *