PEMKAB TANJABBAR GELAR UPACARA HUT KE-43 KORPRI Th. 2014

Kuala Tungkal – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Katamso, SA, SE,ME memimpin upacara gabungan memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-43, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), dan Pencanangan Gerakan Nasional Revolusi Mental Aparatur Sipil Negara,

di halaman Kantor Bupati Tanjab Barat, Senin(01/12) kemarin, berlangsung hikmad diikuti TNI, Polri dan PNS, serta TKK/TKS dilingkungan Pemkab Tanjab barat.

Upacara ini dihadir Sekretaris Daerah, Anggota Forkompimda, Para Kepala SKPD, Para Asisten dan Kepala Bagian di Lingkup Setda Tanjab Barat.

Peringatan HUT Korpri tahun ini mengusung tema, “Memperkokoh Jiwa Korps Aparatur Sipil Negara yang Profesional dan Berintegrasi, Guna Mendukung Kepemimpinan Nasional Menuju Indonesia yang Maju, Sejahtera dan Bermartabat”.

Wabup Katamso yang membacakan sambutan tertulis Presiden Jokowi mengatakan, dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Korpri akan bertransformasi menjadi Korps Pegawai Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (Korps ASN RI).

Presiden  minta fungsi-fungsi sebagaimana tercantum dalam ASN agar segera diwujudkan secara bertahap, dengan tetap berpedoman pada amanat Panca Prasetya Korpri.

Presiden berpesan, para aparatur sipil negara dapat menjadi guru dan tauladan bagi perubahan yang diharapkan masyarakat, mereka juga harus mewujudkan penataan birokrasi yang bersih, kompeten dan dapat melayani masyarakat.

“Berikan pelayanan birokrasi yang cepat, akurat, baik, menjaga kode etik profesi, pegang komitmen, jaga integritas dan aparatur negara semakin berkualitas dan dibanggakan. Perkuat sinergi, dengan meninggalkan ego sektoral maupun ego kedaerahan,” ujarnya.

Dalam upacara tersebut juga diumumkan para pemenang juara rangkaian lomba yang digelar Korpri dalam memeriahkan hari jadinya ke-43 ditahun ini , diantaranya turnamen futsal, volly ball, dan perlombaan antar instansi lainnya serta penyerahan Satya Lencana Karya satya 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun kepada PNS yang telah mengabdi selama 10,20, dan 30 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *