Inilah Inpres 3/2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas

Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas.

Inpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan memberdayakan serta memperkuat institusi keluarga melalui optimalisasi penyelenggaraan kampung keluarga berkualitas di setiap desa/kelurahan.

“Menetapkan kebijakan dan mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk meningkatkan kualitas keluarga dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan kampung keluarga berkualitas melalui penyediaan data keluarga dan dokumen kependudukan, perubahan perilaku keluarga, peningkatan cakupan layanan dan rujukan pada keluarga, dan penataan lingkungan keluarga,” instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Inpres ini.

Instruksi tersebut ditujukan Presiden Jokowi kepada sejumlah menteri dan kepala lembaga serta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di tanah air.

Adapun menteri dan kepala lembaga tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah,  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Melalui Inpres, Presiden Jokowi juga memberikan instruksi khusus kepada jajaran terkait, mulai dari Menko PMK, Mendagri, Mendes PDTT, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BKKBN, hingga para kepala daerah.

“Penetapan kebijakan dan pengambilan langkah-langkah dalam meningkatkan kualitas keluarga melalui optimalisasi penyelenggaraan kampung keluarga berkualitas dilaksanakan secara terintegrasi dan konvergen sebagaimana tercantum dalam lampiran Instruksi Presiden ini,” disebutkan dalam Inpres.

Inpres 3/2022 ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yaitu 20 Mei 2022. (KEDEPUTIAN PMK/UN)

sumber : https://setkab.go.id/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *