SEKDA H. MUKHLIS BUKA WORKSHOP TV KABEL SE-PROV. JAMBI

Kuala Tungkal – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Drs. H. Mukhlis, M.Si membuka secara resmi kegiatan Workshop Perizinan Tv Kabel Se-Provinsi Jambi Tahun 2014 oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi di Aula Hotel Aryadh Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, rabu(8/10).

Sekda H. Mukhlis dalam sambutannya menyampaikan bahwa usaha tv kabel di daerah , dari hari ke hari menunjukkan perkembangan yang kian pesat, usaha tv kabel ini menjamur dan merambah hingga pelosok dusun, “disayangkan belum satu pun pengusaha tv kabel di daerah yang mengantongi izin penyelenggaraan penyiaran, untuk itulah KPID mengadakan acara ini, sehingga para pelaku usaha tv kabel dapat menjalankan usahanya secara legalitas” ujarnya.

Menurut Sekda, Pentingnya untuk para pelaku usaha, memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) tetap atau legalitas, dan memiliki izin meyiarkan ulang dari setiap kanal penyiaran,  serta setidaknya, menyiarkan 20 persen siaran dalam negeri.

“ Harus kita akui memang ada sejumput masalah dalam penyelenggaraan tv kabel, namun tidak bisa kita nafikan peran penting yang telah dilakukannya,” tambah Sekda

“ Kehadiran tv kabel telah memenuhi hak masyarakat akan informasi, sebagai salah satu hak asasi manusia yang penting, Daerah–daerah yang semula terisolir dari arus informasi, bisa menerima informasi aktual, seputar perkembangan pembangunan bangsa, maupun isu–isu strategis lainnya, masyarakat juga bisa mendapatkan hiburan, dan berbagai tayangan edukatif bagi anak– anak,” paparnya.

Diakhir sambutan, ungkap Sekda, Pemkab menyambut baik kegiatan workshop ini, dan kami berharap para peserta khususnya pelaku usaha tv kabel, dapat memahami tahap-tahap atau prosedur perizinan lembaga penyiaran berlangganan tv kabel ini,pungkasnya.

Sementara Ketua KPID Provinsi Jambi, Ir. Hj. Ertati Ahmad, ME mengatakan kewajiban untuk melengkapi izin bagi usaha tv kabel, itu disyaratkan sesuai Undang-Undang no. 32. Tahun 2002 tentang penyiaran, pada pasal 25 huruf a, menyatakan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), wajib memiliki izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan,” tegasnya.

“Disayangkan betapa penting peranan yang dimiliki oleh TV Kabel, terutama dalam rangka mewujudkan masyarakat informasi di Jambi ini, tapi tidak mengantongi izin,” ujarnya.

“ kita harapkan segenap pelaku usaha TV Kabel di Prov. Jambi ini, untuk mementingkan perlengkapan legalitas usaha,  agar tidak berurusan dengan hukum, dan agar bisa membantu para pengusaha jika diadakan penertiban perizinan usaha,” demikian harapan Ketua KPID Prov. Jambi Kepada Pengusaha TV Kabel di Seprov. Jambi.

Kegiatan Workshop ini diikuti oleh Seluruh Kadishub dan Infokom Seprov. Jambi, Kabag Humas Seprov. Jambi serta Para Pelaku Usaha Tv Kabel Seprovinsi Jambi dan mengangkat tema, melalui Workshop TV Kabel 2014 se-Provinsi Jambi, Kita ciptakan iklim persaingan sehat, diantara Lembaga Penyiaran TV Kabel, Menuju Jambi Emas 2015.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *