PANITIA KHUSUS DPRD TANJAB BARAT PELAJARI PERDA PKL DI PEMKAB INHU.

KUALA TUNGKAL– Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Tanjung Jabung Barat lakukan Studi Banding ke Pemerintah Kabupaten Indragiri Ulu, Riau, Jumat (04/07/19) lalu.

Studi ini dilakukan untuk melakukan peningkatan penanganan dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), yang nantinya akan di aplikasikan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dituangkan dalam bentuk Perda. Raperda PKL ini juga merupakan Raperda inisyatif DPRD Tanjab Barat.

Rombongan Pansus diikuti Sekretaris DPRD dan anggota Pansusu III DPRD diantaranya Budi Azwar, Maratul Kiftiah serta OPD terkait diantaranya Kabid Perdagangan Dinas KUKM Perindag Yenni, SH Kasat Pol PP Samsul Juhari, S.Sos.

Wakil Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Mulyani Siregar, SH sekaligus selaku Ketua Pansus menjelaskan, alasan dipilihnya Inhu sebagai salah satu tempat studi banding, lantara Pemkab disana telah memiliki Perda PKL dan bisa diterapkan.

Sehingga pansus bisa membandingkan proses penyusunan perda, penetapan serta evaluasi kegunaan, kelemahan, pengawasan, perizinan maupun dalam implementasi perda nantinya.

Jadi, inilah salah satu alasan yang membuat kita memilih Inhu sebagai tempat Studi Banding. Dan hasil Studi Banding ini, akan kita harmonisasikan dengan berbagai pihak terkait untuk nantinya diaplikasikan di Tanjab Barat,” ungkap Mulyani dihubungi via ponselnya, Rabu (10/07/19).

Mulyani menegaskan proses penetapan Ranperda menjadi Perda, perlu banyak pertimbangan. Selama ini lanjutnya saat ini Pemkab Tanjab Barat baru memiliki Perda Nomor : 5 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang digunakan untuk penanganan PKL.

Prinsipnya, Perda itu sebagai penegasan harus ada norma, adat istiadat, aturan yang mengikat, supaya ada ketertiban hukum dan PKL dapat dilakukan sesuai fungsi dan peruntukannya,” katanya.

Lanjutnya, karena menyangkut dengan hajat hidup orang banyak. Sehingga, produk Perda yang merupakan payung hukum dalam pembangunan, harus bersinergi dengan pertumbuhan ekonomi dan kepentingan masyarakat banyak.

Atas dasar pertimbangan itu maka butuh payung hukum guna mendapatkan pengelolaan PKL yang baik. Maka semua informasi, masukan yang telah kita terima dan menjadi sangat penting sebagai muatan bagi kita untuk saat pembahasan penyeusunan ranperda bersama organisasi perangkat daerah hingga penetapan,” tuturnya. (Bs)

Sumber : lintastungkal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *