MENDAGRI DORONG ASN GUNAKAN APLIKASI DALAM MELAYANI MASYARAKAT

Jakarta, Kominfo – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan semangat kepada ASN Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) Kemendagri agar tetap rajin dan tertib melayani daerah dan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Tjahjo saat menjadi Inspektur Upacara di Kantor Ditjen Bangda, Kalibata, Jakarta, Senin (21/1/2019). 

Kebiasaan Menteri satu ini untuk berkeliling komponen di lingkungan Kemendagri sebagai Inspektur Upacara tidak asing lagi. ASN pun merasa bersyukur dapat bertatap langsung dan berinteraksi tanpa sekat dengan Mendagri Tjahjo.

Dalam kesempatan tersebut Tjahjo berpesan agar ASN mulai saat ini mengoptimalkan aplikasi dalam hal melayani daerah dan masyarakat. “Ayo gunakan aplikasi dalam memberikan pelayanan. Agar daerah dan masyarakat lebih mudah menerima pelayanan dan menjauhkan kita dari praktik korupsi,” kata Tjahjo.

Mendagri menambahkan, sudah banyak daerah yang memanfaatkan tekonologi informasi dan sudah terbukti korupsi di daerah tersebut berkurang. “Korupsi dapat dicegah dan diminimalkan dengan penggunaan teknologi informasi. Kemendagri harus mendorong daerah agar semua bisa melek teknologi,” ungkap Tjahjo

Menteri Tjahjo mengakui bahwa aplikasi tidak sepenuhnya dapat menghilangkan korupsi. “Pelayanan menggunakan aplikasi dapat memperkecil peluang korupsi karena tidak ada pertemuan yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Walaupun demikian, aplikasi tetap menjadi andalan menekan korupsi saat ini,” jelas Tjahjo

Komitmen anti korupsi yang didengungkan oleh Tjahjo tersebut mengingat semakin banyak saja daerah yang terkena kasus korupsi, dan tidak sedikit pula kepala daerahnya ikut berperan melakukan korupsi. 

“Korupsi itu bisa si ditekan dengan cara mengurangi pelayanan secara tatap muka. Asal kita semua yakin dan serius, perlahan namun pasti korupsi di negara ini terus berkuran,” tutup Tjahjo.

 

Sumber : https://kominfo.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *