PEMKAB TANJAB BARAT GELAR SOSIALISASI INVENTARISASI DAN VERIFIKASI PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN

KUALA TUNGKAL – Dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar sosialisasi inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bertempat di Balai Pertemuan Kantor Bupati. Rabu (14/03).

Acara Sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Bupati Tanjung Jabung barat Dr. Ir. H. Safrial MS.

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan, penguasaan tanah dalam kawasan hutan oleh masyarakat masih menjadi masalah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pertambahan penduduk yang terjadi secara eksponensial menambah tingginya tekanan terhadap kawasan hutan.

Berdasarkan Data Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat terdapat 56 Desa/Kelurahan pada 10 Kecamatan yang memiliki masalah kawasan hutan. Tanjung Jabung Barat merupakan salah satu dari 9 Kabupaten di Provinsi Jambi yang akan diinventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

Bupati berharap kepada semua pihak terkait khususnya Dinas PUPR, Camat, Lurah dan Kepala Desa sebagai Tim Inventarisasi dan Verifikasi untuk bekerja maksimal dalam kegiatannya menginventarisasi dan verifikasi di lapangan. Bupati juga berharap kepada Dinas PUPR, para Camat dan Kades/Lurah betul-betul memahami apa yang didapat dari sosialisasi ini.

“Jangan sampai ada lokasi, baik itu berupa permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun lahan garapan berupa pertanian, perkebunan, perikanan dan sebagainya yang tidak terdata sehingga tidak terselesaikan dengan program program PPTKH ini” tegas Bupati.

Sosialisasi ini diikuti oleh Camat, Lurah, Kepala Desa yang dalam wilayahnya terdapat permasalahan kawasan hutan. Turut hadir pada pembukaan sosialisasi, Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Perwakilan Kodim, perwakilan KPH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *