WABUP TANJAB BARAT SAMPAIKAN NOTA PENGANTAR 5 RAPERDA

KUALA TUNGKAL – Bupati Tanjung Jabung Barat yang di Wakili Wabup Drs. H. Amir Sakib menghadiri rapat paripurna Pertama DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka penyampaian nota pengantar 5 Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan 2 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (19/2/18)

Rapat Paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanjab Barat Faizal Riza, ST didampingi Wakil Ketua DPRD Mulyani Siregar, dan Ahmad Jafar serta para anggota Dewan yang terhormat. Sementara itu turut hadir dari Pemkab Tanjab Barat Sekda H. Ambok Tuo, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, para Kabag, dan Forkopimda.

Wakil Bupati Drs. H. Amir Sakib dalam membacakan sambutan Bupati Tanjab Barat menyampaikan 5 Raperda oleh Bupati Tanjung Jabung Barat diantaranya Pemanfaatan tenaga kerja lokal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang kedua Kawasan Kumuh, ke tiga Rencana pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman, yang ke empat tentang Hari Jadi Ulang Tahun Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan yang ke lima perubahan atas perda nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.

Disamping itu dari DPRD Tanjab Barat Aziz Nurrohman yang mewakili ketua Badan pembentukan peraturan Daerah menyampaikan penjelasan 2 Ranperda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap raperda inisiatif DPRD tentang perubahan kedua atas perda nomor 4 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala Desa dan perubahan atas perda nomor 5 tahun 2005 tentang ketertiban umum (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *