TANGGAPAN BUPATI TANJABBAR SOAL RANPERDA HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD

KUALA TUNGKAL – Bupati Tanjabbar DR. Ir. H. Safrial, MS menghadiri Rapat Paripurna Ke-2 masa persidangan II Tahun 2017 DPRD Tanjab Barat sekaligus menyampaikan tanggapan terhadap Ranperda Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjabbar, Selasa (18/717).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanjab Barat Faizal Riza, ST, MM, didampingi Wakil Ketua I Mulyani Siregar, SH dan Wakil Ketua II Ahmad Jahfar, SH serta dihadiro oleh dan 31 anggota DPRD Tanjab Barat lainnya.

Rapat Paripurna ini turut dihadir Ketua Pengadilan Agama Drs. H. Muhammad Dongan, Kasdim 0419/Tanjab MAYOR Firdaus, Kabag Ren Polres Tanjabbar KOMPOL Hotmaida S, Sekda Drs. H. Ambok Tuo, Kasdim 0419/Tanjab MAYOR Firdaus, staf ahli, Kasdim 0419/Tanjab MAYOR Firdaus, pimpinan OPD, BUMD, perbankan dan undangan lainnya.

Mengawali tanggapannya, Bupati Safrial mengemukanan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanjabbar mengucapkan apresiasi dengan pengajuan terhadap Ranperda yang diajukan DPRD Tanjab Barat, karena Ranperda dersebut merupakan hak prerogratif DPRD.

“Hal itu sesuai dengan amant regulasi yang tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2017, tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD,,” ujar Safrial.

Terkait dengan adanya perubahan regulasi tersebut, Pemkab Tanjabbar akan memberikan perhatian yang serius, untuk menempatkan hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD secara proporsional.

“Dengan adanya penyesuaian terhadap hak keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD, maka besar harapan kami memiliki korelasi yang positif dengan peningkatan kinerja, menjadi semangat bekerja lebih keras untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara,” sebut Safrial.

Selanjutnya, dengan pertimbangan hal tersebut Pemkab Tanjabbar setuju dan sependapat untuk menindaklanjuti amanat PP Nomor 18 Tahun 2017 untuk diwujudkan dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tanjabbar.

“Saya berharap, agar pembahasan dapat dilakukan dengan sungguh-sungguh dan sebaik-baiknya bersama OPD terkait, sehingga dapat menghasilkan peraturan daerah yang sesuai dengan harapan bersama, dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang  berlaku,” tandas Safrial.

Sumber : Lintas Tungkal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *