TAHAP AWAL, DUKCAPIL TANJAB BARAT, TERBITKAN 5 RIBU KARTU IDENTITAS ANAK

Kuala Tungkal – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanjab Barat, tahun 2019 ini segera mewujudkan rencana Program Kartu Indentitas Anak (KIA).

Untuk tahap awal, Dinas Dukcapil akan mengeluarkan KIA untuk 5 ribu anak.

Kepala Dinas Dukcapil Tanjab Barat, Azwar mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dokumen kependudukan, salah satunya penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).

Menurutnya, KIA tersebut adalah sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terbaik bagi anak.

“KIA berfungsi untuk identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah,” ujarnya.

Penerbitan KIA kata Azwar, sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, pemerintah berkewajiban memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga Indonesia, termasuk anak-anak sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional

Jenis KIA bilang Azwar, untuk anak usia 0-5 tahun tidak menggunakan foto, Sedangkan KIA untuk anak usia 5 sampai 17 tahun mengunakan foto.

“Di KIA ini nantinya akan tertera informasi soal nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya,” jelasnya.
Untuk tahap awal ditahun ini, pihak dukcapil Tanjab Barat akan mengeluarkan dan mencetak KIA sebanyak 5 ribu kartu untuk 5 ribu anak. Jka nanti partisipasi masyarakat ramai, maka pihaknya kembali akan menambah blangko KIA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *