TINGKATKAN LAYANAN PERIZINAN, PEMKAB GELAR SOSIALISASI KEBIJAKAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU.

TUNGKAL ULU – Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Tanjung Jabung Barat menggelar Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kantor Kecamatan Tungkal Ulu, rabu (26/9).

Kepala DPM-PTSP Tanjab Barat, H. Yan Ery, S.Pt, M.Si memaparkan Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan salah satu program dan kegiatan DPM-PTSP dalam rangka menyebarluaskan informasi kepada penerima layanan dalam hal ini masyarakat terkait informasi tentang tata cara proses perizinan. Kegiatan ini, kata Yan Ery sangat penting untuk mengaktifkan pelayanan perizinan di tengah masyarakat karena salah satu indikasi keberhasilan otonomi daerah adalah kemampuan Pemerintah Kabupaten dalam memberikan pelayanan publik dengan baik, mudah, cepat dan ramah dan ini juga menjadi Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Yan Ery menambahkan manfaat sosialisasi ini juga untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurus perizinan dan non perizinan serta mengurangi resiko ketergantungan masyarakat dalam mengurus izin melalui perantara atau calo sehingga bisa meminimalisir stigma yang berkembang di tengah masyarakat bahwa birokrasi itu kesannya berbelit-belit.

Adapun peserta sosialisasi berjumlah 35 orang terdiri dari Aparatur Kecamatan Tungkal Ulu, Aparat Desa dan Tokoh Masyarakat di Lingkungan Kecamatan Tungkal Ulu. Materi sosialisasi terkait Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan serta Peranan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam Penyelenggaraaan Perizinan dan Non Perizinan.

Sosialisasi juga di hadiri oleh Kabid, Kasubbid dan Staf DPM-PTSP Kabupaten Tanjab Barat, Pihak BPJS Tanjung Jabung Barat, Sekcam Tungkal Ulu dan undangan lainnya. (Hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *