SAMBUTAN BUPATI TANJAB BARAT PADA RAPAT PARIPURNA DPRD KAB. TANJUNG JABUNG BARAT

Kuala Tungkal – Hari senin 26 April 2021, Di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Hadir pada Paripurna Kedua Wakil Ketua DPRD Sjafril Simamora, Polres, Kodim 0419/Tanjab, Asisten, Kepala OPD, Instansi Vertikal, dan anggota DPRD.

Bupati di wakili oleh Wabup Hairan dalam sambutannya menyampaikan poin-poin sebagai berikut:
1. Menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas usaha dan kerja keras pimpinan anggota dan seluruh alat kelengkapan dewan yang terhormat sehingga ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung telah disusun secara cermat dan dapat dilakukan pembahasan bersama.

“Tentunya hal ini merupakan suatu prestasi kerja yang membanggakan artinya bagi keberlangsungan pelaksanaan fungsi legislasi oleh DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sehingga mampu meningkatkan kinerja dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas berdaya guna dan berhasil guna”.

* Rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan HIV dan AIDS

Mengingat masih berkembangnya stigma negatif dan diskriminasi yang selama ini di alami oleh orang orang yang terinfeksi maka sangat penting untuk menyusun sebuah kebijakan yang akan menjadi acuan payung hukum mulai dari tindakan pencegahan sampai dengan perlindungan dan perawatan.

Dengan adanya kebijakan ini, akan memperlihatkan bahwa pemkab Tanjab Barat berkomitmen penuh dalam pemenuhan hak kesehatan masyarakat termasuk hak hak mereka dalam berbagai bidang seperti bidang sosial, budaya, pendidikan, politik dan ekonomi sehingga diharapkan terpenuhinya kualitas hidup ODHA (orang dengan HIV/AIDS)

* Rancangan Peraturan Daerah tentang tenaga kesehatan

Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki dan dalam pelaksanaannya wajib memiliki izin dari pemerintah. Tuntutan akan kualitas tersebut tentu saja harus diimbangi dengan pemerataan penyebebarannya sehingga dapat menjangkau seluruh wilayah dan lapisan masyarakat. Hal ini membutuhkan peran pemerintah daerah untuk mengatur sebuah kebijakan yang dituangkan dalam suatu peraturan daerah.

* Rancangan peraturan Daerah tentang pelestarian dan pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah.

Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang pelestarian kesenian dan kebudayaan daerah dapat melimdingi Serta dan menjadi pedoman bagi penyelenggara pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pelestarian dan pengembangan kebudayaan sebagai karya intelektual masyarakat kabupaten Tanjab Barat yang merupakan anugerah Tuhan YME.

* Rancangan Peraturan Daerah tentang penanggulangan anak jalanan, gelandangan dan pengemis.

Keberadaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis cenderung membahayakan dirinya sendiri dan atau orang lain serta menganggu ketertiban umum sehingga perlu dilakukan penanganan secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan.

“Kami memandang penting adanya perda terkait hal tersebut diatas sebagai kebijakan yang lebih bersifat operasional untuk melakukan perlindungan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan”.

Terkait ke-empat ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pemkab memberikan apresiasi sepenuhnya dan berharap untuk dapat dibahas pada tahap selanjutnya dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *