RAPERDA OPD TANJAB BARAT DISETUJUI DPRD

Kuala Tungkal,- Bupati Tanjab Barat, Dr .Ir. H. Safrial MS menghadiri Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat dengan agenda Penyampaian laporan bapemperda dan keputusan DPRD terhadap raperda tentang pembentukan dan susuna perangkat daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat di ruang sidang DPRD (8/9).

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Tanjab Barat Faizal Riza, ST, MM, setelah mendengarkan laporan Bapemperda seluruh anggota dewan sepakat untuk mengesahkan Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi Perda.

Berdasarkan Raperda ini Organisasi Perangkat Daerah Tanjab Barat tediri dari Sekretariat Daerah tipe A, Sekretariat DPRD tipe B, Inspektorat tipe A, 3 Badan tipe A dan 1 Badan tipe B, 7 Dinas tipe A, 8 Dinas tipe B dan 9 Dinas tipe C, 13 Kecamatan tipe A.

Dalam sambutannya Bupati mengapresiasi DPRD Tanjab Barat terkait pembahasan Raperda OPD. ”Saya menyampaikan rasa terima kasih dan mengapresiasi kinerja DPRD Tanjab Barat, Alhamdulillah dalam waktu yang sangat singkat berkat keseriusan, keikhlasan dan kesungguhan anggota dewan rancangan perda ini dapat disetujui,” ujar Bupati.

Bupati berharap Perda ini dapat mengakomodir semua urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, dalam penataan organisasi akan tepat fungsi dan tepat ukuran. Sehingga tidak ada lagi duplikasi tugas dan fungsi pada Organisasi Perangkat Daerah. Terhadap perangkat daerah yang baru akan diisi oleh aparatur yang profesional yang memiliki kompetensi. Kompetensi aparatur akan ditingkatkan melalui pendidikan formal, nonformal dan diklat.

Selanjutnya Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang sudah disepakati bersama ini akan disampaikan kepada Gubernur Jambi dalam rangka evaluasi guna mendapat persetujuan sebagaimana penegasan pasal 3 PP Nomor 18 Tahun 2016.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *