PEMKAB TANGGAPI PEMANDANGAN UMUM DEWAN TERKAIT RAPERDA USULAN EKSEKUTIF

Kuala Tungkal – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Katamso, SA.SE,ME menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjab Barat, dalam rangka mendengarkan Tanggapan Bupati terhadap Pemandangan Umum masing-masing Fraksi di DPRD terkait Tiga Raperda Usulan Eksekutif, kemarin(26/5) di Gedung DPRD Jl. Sri Soedewi Machsun Sofyan Kuala Tungkal.

Tiga Raperda yang diusulkan Eksekutif diantaranya: Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 16 tahun 2008 tentang perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo, Raperda tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.

Secara umum sebanyak Tujuh Fraksi di DPRD, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat Hanura, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN dan Fraksi Restorasi Keadilan, menyetujui pembahasan Raperda ketingkat selanjutnya.

Wakil Bupati Katamso, dalam pidatonya mengatakan, Pihak Eksekutif memberikan apresiasi tinggi dan ucapan terima kasih kepada dewan, yang telah memberikan pemandangan umum terhadap Tiga Raperda usulan Eksekutif,dan menyetujuinya untuk dibahas ketingkat selanjutnya,” kata Wabup.

“ Pemerintah Daerah sependapat dengan semua Fraksi, bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan tanggung jawab Pemda, khususnya mengenai transportasi, diperlukannya pelayanan yang optimal dan profesional seperti pelayanan kesehatan, akomodasi dan imigrasi, demi kenyamanan calon jamaah haji kita,” ungkap Wabup.

Kemudian, raperda tentang perubahan atas perda nomor 16 tahun 2008 tentang pengelolaan PD BPR Tanggo Rajo, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian sampai sektor pedesaan serta menumbuhkan potensi daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja,dan peningkatan pendapatan asli daerah, pembinaan dan pengawasan telah dilakukan Bupati secara berkala melalui monitoring dan analisis terhadap laporan yang disampaikan oleh PD BPR Tanggo Rajo berupa laporan Triwulan, Laporan Semester dari Dewan Pengawas dan Laporan Tahunan, setiap tahunan juga dilaksanakan rapat tahunan pertanggung jawaban direksi,”jelas Wabup.

Terkait dengan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak, Wabup menjelaskan, pelaksanaan Pilkades serentak ini merupakan amanat dari UU nomor 6 tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, serta Permendagri Nomor 112 tahun 2015 tentang pelaksanaan Pilkades serentak, sementara itu biaya Pilkades dibebankan pada APBD Kabupaten, untuk persiapan sosialisasi bagian Pemdes telah melakukan sosialisasi mengenai pelaksanaan pilkades serentak kepada camat, kades maupun perangkat desa baik dalam forum-forum formal maupun non formal,” paparnya.

Terkait kekhawatiran Fraksi Restorasi Keadilan mengenai kerawanan pilkades serentak akan dijadikan sarana politik dalam pilkada Kabupaten, Wabup mengatakan, agar tidak terjadi kekhawatiran tersebut, Pemda mengharapkan keterlibatan semua pihak dalam pengawasan pelaksanaan Pilkades, agar dapat berjalan lancar sesuai yang diharapkan,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *