diskominfo@tanjabbarkab.go.id 0742-21593

Mekanisme Perijinan

LAMPIRAN : KEPUTUSAN BUPATI
NOMOR : 457/Kep.BUP/PMPTSP/2019
TENTANG : STANDAR LAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
Download

 

LAMPIRAN : PERATURAN BUPATI
NOMOR : 54 TAHUN 2018
TENTANG : PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
Download

 

LAMPIRAN II : PERATURAN BUPATI
NOMOR : 08 Tahun 2010
TANGGAL : 31 Mei 2010
TENTANG :

MEKANISME PELAYANAN DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN PERIJINAN KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

 

No. Jenis Perijinan Persyaratan Biaya (Rp) Waktu Penyelesaian Dasar Hukum Ket.
1 2 3 4 5 6 7
1 Ijin Tempat Usaha Download Formulir Pendaftaran 1 Permohonan yang bersangkutan Biaya retribusi ijin ditetapkan sesuai dengan klasifikasi usaha : Maksimal 5 (Lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap 1 Perda Kab. Tanjab Barat Nomor 8 Tahun 2002 tentang ijin tempat usaha Ijin berlaku selama usaha berjalan dan melakukan registrasi ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali
2 Rekomendasi Camat setempat 1. Klasifikasi I

Rp. 300.000,-

3 Photo Copy KTP 2 Klasifikasi II

Rp. 120.000,-

2 Perda No. 10 Tahun 2005 tentang Leges
4 Photo Copy IMB 3 Klasifikasi III

Rp. 100.000,-

5 Pas Photo 3X4 (2 lembar) Biaya Leges ditetapkan sesuai dengan klasifikasi usaha : 3 Keputusan Bupati Tanjab Barat No.272 tahun 2003 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah No.8 tahun 2002 tentang Ijin Tempat Usaha
6 Bukti lunas PBB 1 Klasifikasi I Rp. 25.000,-
7 Bukti lunas SITU 2 Klasifikasi II Rp. 15.000
8 Bukti lunas Leges 3 Klasifikasi III Rp. 10.000,-
9 Bukti lunas Retribusi kebersihan Biaya registrasi 50% dari biaya Retribusi Awal dan Biaya leges sesuai dengan Klasifikasi Usaha 4 Peraturan Bupati Tanjab Barat no.25 tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah no.8 tahun 2002 tentang Ijin Tempat Usaha
10 Bukti lunas Reklame
11 Akte Notaris (jika perusahaan)
Registrasi
1 Permohonan
2 FC KTP
3 Pas photo 3×4 3(tiga)lembar
4 Melunasi retribusi SITU, Kebersihan dan Pajak Reklame
5 Membawa ijin SITU yang asli
2 Ijin Pengelola dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Download Ijin Walet 1 Permohonan yang bersangkutan Untuk retribusi dikenakan tarif Rp. 150.000,- dan Maksimal 5 (Lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap 1 Perda Kab.Tanjab Barat Nomor 8 Tahun 2003 Ijin berlaku selama 5 (lima) tahun dan dilakukan registrasi ualng 1 (satu) tahun sekali
2 Rekomendasi Camat Setempat Untuk pendaftaran ulang setiap 1 (satu) tahun sekali dikenakan retribusi sebesar Rp. 75.000,-
3 Photo Copy KTP yang masih berlaku Biaya Leges Rp. 10.000,- 2 Perda No.44 Tahun 2001 tentang pengelolaan sarang burung walet
4 Pas photo 3 x4 ( 3 Lembar) 3 Perda No.10 tahun 2002 tentang Leges
5 Photo Copy IMB
6 Photo Copy Izin Gangguan
7 Proposal pengelolaan dan pengusahaan Sarang Burung Walet
8 Surat pernyataan sanggup mentaati persyaratan teknis yang ditetapkan Bupati maupun instansi teknis
9 Rekomendasi dari Asosiasi Pengusaha dan Pengelolaan Sarang Burung Walet
10 Surat persetujuan dari masyarakat sekitar
Registrasi
1 Permohonan dari yang bersangkutan
2 FC KTP
3 Pas photo 3×4 = 3 (tiga) lembar
4 Bukti lunas retribusi wallet
5 Ijin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet yang asli
3 Pelayanan Penerbitan Ijin Usaha Jasa Kontruksi Download 1 Surat Permohonan Pengajuan Ijin Usaha Jasa Kontruksi (materai 6.000) Biaya retribusi sebesar Rp. 25.000,- Maksimal 5 (Lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa kontruksi Mengajukan permohonan ijin baru paling lambat sebulan sebelum masa berlaku ijin habis
Jenis Kegiatan Usaha Biaya Leges Rp. 25.000,-
Neraca Keuangan Perusahaan tahun Terakhir (materai 6.000) Masa berlaku Izin 3 (tahun) 2 Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran masyarakat Jasa Kontruksi
Daftar Peralatan Perusahaan
Daftar Tenaga Teknik/ Non Teknik Perusahaan 3 Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi
Data Pengurus Perusahaan
Data Pengalaman Kerja Perusahaan 4 Peraturan Pemerintah Republik Nomor 30 tahun 2000 tentang Jasa Kontruksi
Data Pengalaman Kerja Tenaga Teknik Tugas Penuh Perusahaan
2 Photo Copy KTP Direktur Perusahaan sebanyak 1 (satu) lembar 5 Keputusan Bupati Nomor 734 Tahun 1998 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
3 Photo Copy Akte Notaris Pendirian CV/ PT dsb 1 (satu) set
4 Photo Copy Surat ijin Tempat Usaha (SITU) 1 (satu) set
5 Photo Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 6 Keputusan Menteri Pemukiman daerah Prasarana Wilayah Nomor; 369/KPTS/M/2001 Tentang Pedoman Pemberian Ijin Usaha Jasa Kontruksi Nasional
6 Photo Copy Sertifikat Badan Usaha (SBU)
7 Photo Copy NPWP
8 Pasphoto Direktur 3×4 warna 3 lembar
Memperpanjang IUJK
1 Surat Permohonan Pengajuan Ijin Usaha Jasa Kontruksi (materai 6.000) sebanyak 1 (satu) lembar
2 Photocopy NPWP
3 Pasphoto Direktur 3×4 Warna 3 lembar
4 Photo copy KTP Direktur Perusahaan sebanyak 1 (satu) lembar
5 Photo copy Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) 1 (satu) set
6 Photo copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
7 Photo copy Sertifikat Badan Usaha/ SBU
8 Photo copy Akte Notaris Pendirian CV/PT dsb 1 (satu) set
9 IUJK asli
Catatan
Hal-hal yang berkenaan dengan photocopy surat menyurat tersebut diatas harus menunjukkan aslinya
Setiap adanya perubahan salah satu dokumen perusahaan maka semua berkas/dokumen pendukung lainnya (KTP, SITU, TSP,AKTE NOTARIS, NPWP, SBU) agar disesuaikan dengan data terakhir.
4 Izin Pemakaian Kekayaan Daerah 1 Permohonan Rp. 400.000,-/sekali pakai untuk kegiatan sosial, membayar leges 10.000,- Maksimal 3 (Lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap Perda Kab. Tanjab Barat N0. 5 Tahun 2006 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kab. Tanjab Barat No. 10 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
2 KTP
a. Gedung Pola 3 Surat Keterangan dari RT/Lurah
4 Surat Permohonan dari Instansi atau Lembaga (Bagi Instansi atau Lembaga) Rp. 750.000,-/sekali pakai untuk kegiatan komersial/umum leges 25.000,-
b. Ex Gedung Serbaguna 1 Permohonan Rp. 150.000,-/sekali Pakai Biaya Leges 10.000
2 KTP Rp. 50.000,-/Regu/bulan/ untuk pemakaian olah raga,
3 Surat Keterangan dari RT/ Lurah
4 Surat Permohonan dari Instansi atau Lembaga (Bagi Instansi atau Lembaga) Rp. 400.000,-/ sekali pakai untuk komersil, biaya leges Rp. 10.000,-
c. GOR 1 Permohonan
2 KTP
Download 3 Surat Keterangan dari RT/ Lurah
4 Surat Permohonan dari Instansi atau Lembaga (Bagi Instansi Lembaga)
5 Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Download 1 Permohonan 1 Mengisi Formulir pendaftaran sebesar Rp. 25.000,- Maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap 1 Perda No.12 Tahun 2011
2 Photo Copy KTP (Rangkap 3) 2 Biaya pemeriksaan gambar rencana dan kontruksi sebesar 0,05% dari nilai bangunan 2 Perda No.23 Tahun 2011
3 Photo Copy PBB (Rangkap 3)
4 Photo Copy Surat Tanah (Rngkp 3) 3 Biaya sempadan ditetapkan 1% dari nilai bangunan 3 SK bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Tahun 2006
5 Gambar Rencana Bangunan 4 Besarnya harga standar bangunan:
6 Persetujuan tetangga kiri kanan Permanen sebesar Rp.400.000,-/M2
7 Perhitungan struktur untuk bangunan bertingkat Semi Permanen Sebesar Rp.250.000,-/M2 4 Perda no 10 tahun 2005 tentang leges
8 Surat Pernyataan tentang kesanggupan memenuhi persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku Bangunan Darurat Rp.125.000,-/M2
9 Rekomendasi dari camat Nilai Retribusi ditentukan = Harga standar x koefisien teknis x volume bangunan
10 Khusus IMB bagi perusahaan industri dan real estate disamping persyaratan diatas ditambah dengan :
a Ijin lokasi dari Kepala Daerah biaya leges Rp. 10.000,-
b Akte pendirian perusahaan 5 Biaya Pengawasan 0,05% dari nilai bangunan
c Surat kuasa apabila tanda tangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri 6 biaya leges Rp. 10.000,-
11 Khusus Rumah ibadah (Bangunan Sosial)
a Photo copy KTP 90 jamaah
b Photo copy KTP 60 Pendukung Rekomendasi dari FKUB
c Rekomendasi dari KUA Setempat
6 Ijin Gangguan (HO) 1 Permohonan Besarnya Biaya Retribusi ditetapkan berdasarkan luas area : Maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap 1 Peraturan Daerah Kabupaten Tanjab Barat No.28 Tahun 2001 Tentang Retribusi Gangguan Ijin berlaku selama usaha berjalan dan melakukan registrasi ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali
2 Rekomendasi Camat
Download 3 Photo Copy KTP/NPWP yang masih berlaku Luas 1M 2 s/d 300 M2 sebesar Rp.1200/ M2
4 Photo Copy Akta Pendirian bagi perusahaan yang berstatus Badan Hukum Luas diatas 301 M2 selanjutnya dihitung Rp.700/ M2 2 Surat Keputusan Bupati No.521 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah
Melakukan Pendaftaran ulang 3 (tiga) tahun sekali dengan biaya sesuai perhitungan diatas
5 Photo Copy Anggaran Dasar yang sudah disyahkan bagi Koperasi
6 Photo Copy sertifikat Tanah/bukti perolehan tanah Dasar perhitungan :

Luas Bangunan X tarif X Indeksi (wilayah)

3 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27/2009 tentang Pedoman Penetapan Ijin Gangguan di Daerah
7 Photo Copy surat IMB
8 Surat Pernyataan Sempadan/ Masyarakat yang berdekatan dengan yang diketahui oleh Kepala Desa/ Lurah Biaya Leges dikenakan sbb:
Gangguan intensitas kecil Rp. 5.000
9 Bukti Pembayaran Retribusi Ijin Gangguan dan PBB Gangguan intensitas sedang Rp. 10.000,-
10 Photo Copy Rancangan tata letak mesin/ peralatan perlengkapan bangunan yang disetujui oleh pimpinan Gangguan intensitas besar Rp. 15.000,-
11 Photo Copy Pengesahan Dokumen Lingkungan bagi perusahaan yang wajib memiliki Dokumen Lingkungan/ Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
7 Ijin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) 1 Permohonan dan Rekomendasi Camat 1 Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) Untuk Biaya Leges Maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap Perda Nomor 10 tahun 2002 tentang perubahan atas peraturan daerah No. 10 tahun 2005 tentang leges Ijin Berlaku selama 3 (tiga) tahun
2 FC KTP
Download 3 Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan bukti setor retribusi
4 FC IMB dan bukti setor Retribusi
5 FC bukti pembayaran PBB tahun terakhir
6 FC Pengesahan AMDAL/UKL/UPL
7 FC Izin Gangguan dan bukti setor retribusi
8 Gambar Kontruksi IPAL
9 FC 3 (tiga) bulan terakhir hasil analisa kualitas air limbah cair
10

Surat Pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembayaran ganti rugi dan pemulihan kualitas sumber air yang tercemar akibat pembuangan limbah cair dari kegiatan dan FC Ijazah/ sertifikat tenaga teknis dibidang Ling. Hidup

8 LAND APLICATION (Pemanfaatan air Limbah) Untuk Pemanfaatan limbah cair ke tanah perkebunan kelapa sawit Rp. 5.0000,- (Lima Ribu Rupiah) Untuk Biaya Leges Maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap Perda nomor 10 Tahun 2005 tentang Perubahan atas peraturan daerah no 10 Tahun 2002 tentang leges Ijin Berlaku selama 3 (tiga) tahun
Permohonan melampirkan:
Download Laporan hasil pengkajian aplikasi air limbah pada tanah
FC akte pendirian
FC izin lokasi perkebunan
Persetujuan karyawan dan masyarakat yang berada pada radius 500 meter dari lokasi pemanfaatan
FC AMDAL/UKL/UPL yang telah mencantumkan rencana pelaksanaan pemanfaatan air limbah
9

Izin Rekomendasi Mengadakan Penelitian/ Riset

1 Permohonan Rp. 5.0000,- (Lima Ribu Rupiah) Untuk Biaya Leges Maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap 1 Permendagri No.9 Tahun 1983 Tentang Pedoman Pendaftaran Sumber dan Potensi Pembangunan Jangka waktu berlakunya izin selama 3 (tiga) bulan
2 KTP
Download 3 Proposal
2 Keputusan Direktorat Jenderal Sosial Politik No. 14 Tahun 1981 tentang Surat Pemberitahuan Penelitian (SPP)
3 Perda No. 10 Tahun 2005 Tentang Leges
10 Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) 1 Bagi Perusahaan Berbentuk PT Retribusi :

Perusahaan Kecil Umum

Rp. 50.000,-

Maksimal 5 hari kerja setelah semua persyaratan lengkap 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 36/M-Dag/PER/9/2007 Ijin berlaku selama 5 Tahun dan Registrasi Ulang setahun sekali
a. Permohonan
Download b. Mengisi formulir yang telah disediakan Perusahaan Menengah

Rp. 100.000,-

c. FC Akta Perusahaan Perusahaan besar Rp. 150.000,- s.d Rp. 250.000,- 2 Perda Kab. Tanjabbar No. 8 Tahun 2006 tentang Retribusi
d. FC SK Pendirian Perusahaan Badan Hukum dari Menkehham bagi Perseroan Terbatas Leges

Perusahaan Kecil Rp. 10.000,-

Perusahaan Menengah Rp. 25.000,-

Perusahaan besar Rp. 50.000,-

3 Perda Kab. Tanjabbar No. 10 Tahun 2005 Tentang Leges
e. FC KTP Pemilik/ Direktur Utama/ Penanggung Jawab Perusahaan Mengajukan Pendaftaran Ulang Setelah satu tahun dengan biaya :
f. FC NPWP Perusahaan Perusahaan Kecil Umum

Rp. 50.000,- (Leges Rp. 10.000,-)

g. FC Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Perusahaan Menengah

Rp. 100.000,- (Leges Rp. 25.000,-)

Perusahaan Besar Rp. 150.000,- s.d Rp. 250.000,- (Leges Rp. 50.000,-)
2 Perusahaan Persekutuan
a. Permohonan
b. Mengisi Formulir yang telah disediakan
c. FC Akta Pendirian Perusahaan/ Akta Notaris yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri
d. FC KTP Pimpinan/ Penanggung Jawab Perusahaan
e. FC NPWP Perusahaan
f. Copy Surat Izin tempat usaha (SITU)
g. Neraca Perusahaan
3 Perusahaan Perorangan
Permohonan
Mengisi Formulir yang telah disediakan
FC KTP Pimpinan/ Penanggung Jawab Perusahaan
FC NPWP Perusahaan
Copy Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
Neraca Perusahaan
4 Perusahaan/ Pedagang kecil
Permohonan
Mengisi Formulir yang telah disediakan
FC KTP Pimpinan/ Penanggung jawab Perusahaan
FC Surat Keterangan DOmisili dari Lurah/ Kepala Desa Setempat
Melampirkan Pas Photo 4×6= 3 (tiga) lembar
11 Ijin Usaha Industri (IUI) Download 1. Surat Permohonan Investasi Rp. 5.000.000,- s.d Rp. 50.000.000,- Dikenakan Retribusi sebesar (Rp. 50.000,-)

Investasi diatas Rp. 50.000.000,- s.d Rp. 20.000.000,- Dikenakan Retribusi sebesar (Rp. 100.000,-)

Investasi Rp. 200.000.000,- s.d Rp. 500.000.000,- Dikenakan retribusi sebesar (Rp. 150.000,-)

Maksimal 7 hari kerja setelah semua persyaratan lengkap 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 36/M-Dag/PER/9/2007 Ijin berlaku selama 5 Tahun dan Registrasi Ulang setiap lima tahun sekali
2. FC Akte Pendirian Perusahaan/ Perubahan (Bila berbentuk Badan Hukum) Khusus Perusahaan yang berbentuk PT akte tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
3. FC KTP Investasi diatas Rp. 500.000.000,- s.d Rp. 1.000.000.000,- (1 M) dikenakan retribusi sebesar (Rp. 200.000,-)
4. FC SITU
5. FC HO Investasi diatas Rp. 1.000.000.000,- (1M) dikenakan retribusi sebesar (Rp. 300.000,-) 2 Perda Kab. Tanjabbar No. 8 Tahun 2006 tentang Retribusi
6. FC NPWP
7. Ijin PIRT bagi usaha industry pengolahan makanan dan minuman Biaya Leges untuk semua besaran investasi Rp. 25.000,- 3 Perda Kab. Tanjabbar No. 10 Tahun 2005 Tentang Leges
8. Daftar Mesin Peralatan
9. Daftar Kebutuhan bahan baku dan bahan penolong
10. Surat Pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) bagi usaha industri yang beresiko terhadap pencemaran lingkungan
11. Pas photo Penanggung Jawab Perusahaan 3×4 cm= 3 (tiga) lembar dan Materai 6000 2(dua) lembar
12 Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Download 1. Pembukaan Cabang/ Perwakilan Retribusi

– PT Rp. 200.000,-

– Koperasi Rp. 10.000,-

Maksimal 5 hari kerja setelah semua persyaratan lengkap 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 36/M-Dag/PER/9/2007 Masa berlaku ijin selama 5 tahun dan setelah itu dapat diperbaharui kembali
a. Permohonan
b. Mengisi Formulir – BUMN Rp. 150.000,-
c. FC SIUP Perusahaan Pusat – Firma/ CV Rp. 50.000,- 2 Perda Kab. Tanjab Barat No. 8 Tahun 2006 tentang Retribusi
– BUMD Rp. 100.000,-
d. FC Akte Notaris atau Bukti Lainnya tentang Pembukuan Perusahaan
e. FC KTP Penanggung Jawab Kantor Cabang Perusahaan ditempat Kedudukan Kantor Cabang Perusahaan Leges : 3 Perda Kab. Tanjab Barat Nomor 10 tahun 2005 tentang Leges
Untuk semua Jenis Perusahaan, Koperasi, Firma dan Badan Usaha adalah sebesar Rp. 10.000,-
f. FC TDP Pusat Biaya Pendaftaran ulangi :
g. FC Surat izin Tempat Usaha (SITU) Retribusi :
2. Perusahaan Perseorangan – PT Rp. 20.000,-

– Koperasi Rp. 10.000,-

a. Permohonan – BUMN Rp. 150.000,-

– Firma/ CV Rp. 50.000,-

b. Mengisi Formulir yang telah disediakan – BUMD Rp. 100.000,-
c. FC Akta Pendirian Perusahaan/ Akta Notaris yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Leges :
Untuk Semua Jenis Perusahaan, Koperasi, Firma dan Badan Usaha adalah sebesar Rp. 10.000,-
d. FC KTP Pimpinan/ Penanggung Jawab Perusahaan
e. FC NPWP Perusahaan
f. Copy Surat izin tempat usaha (SITU)
g. Neraca Perusahaan
3 Perusahaan yang berbentuk Perseoran Terbatas
a. Permohonan
b. Mengisi Formulir
c. FC Akta Pendirian Perseroan
d. FC Akta Perubahan Pendirian (Apabila ada)
e. Asli dan FC Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum dan Persetujuan perubahan bagi PT yang telah berbadan hukum sebelum diberlakukannya UU PT
f. Neraca Perusahaan
g. FC KTP atau Paspor Direktur Utama atau Penangunggung Jawab Perusahaan
4 Perusahaan Persekutuan
a. Permohonan
b. Mengisi Formulir
c. FC Akta Pendirian Perusahaan/ Akta Notaris yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri
d. FC KTP Pimpinan/ Penanggung Jawab
e. FC NPWP Perusahaan
f. FC Surat izin Tempat Usaha (SITU) bagi kegiatan Usaha Perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Ketentuan Undang-undang Gangguan (HO)
g. Neraca Perusahaan
13 Tanda Daftar Gudang (TDG) Download 1. Permohonan Berdasarkan Luas Area

Ukuran Kurang dari 10 m Rp. 25.000,-

Ukuran 10m2-100m2 Rp. 75.000,-

UKuran 100m2-500m2 Rp. 125.000,-

Maksimal 15 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap 1 Perda Kab. Tanjabbar No. 10 Tahun 2005 Tentang Leges
2. Bukti Photo Copy Perijinan pendirian gudang dari Pemda setempat
3. Bukti photo copy Tanda Daftar Perusahaan Usaha Perdagangan (TDUP) atau Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau ijin usaha yang setara dari instansi berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku UKuran 500m2-1000m2 Rp. 175.000,- 2 Kepmenperindag No:MPP/Kep?I/1998 tanggal 16 Januari 1998 tentang penataan pergudangan
UKuran 1000m2-1200m2 Rp. 200.000,-
Ukuran lebih dari 1.200m2 Rp. 250.000,-
Biaya Leges :
4. Bukti Photo copy perjanjian pemakaian atau penguasaan gudang, bagi perusahaan yang menyewa/ memanfaatkan gudang pihak lain a.b. Skala Besar Rp. 50.000,- (500 m2-diatas 1200m2)

Skala Kecil Rp. 25.000,- (Kurang dari 500 m2)

Biaya pendaftaran Ulang sama dengan perhitungan biaya permohonan baru
14 Tanda Daftar Industri (TDI) Download 1 Surat Permohonan a. Investasi Rp. 5.000.000,- s.d Rp. 50.000.000,- Dikenakan Retribusi sebesar (Rp. 50.000,-)

b. Investasi diatas Rp. 50.000.000,- s.d Rp. 200.000.000,- DIkenakan Retribusi sebesar (Rp. 100.000,-)

Maksimal 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap 1 Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Leges Ijin berlaku selama ada kegiatan industri dan melakukan registrasi ulang 1 (satu) tahun sekali
2

FC Akte Pendirian Perusahaan/ Perubahan (Bila berbentuk PT akte tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM

3 FC KTP c. Investasi Rp. 200.000.000,- s.d Rp. 500.000.000,- Dikenakan retribusi sebesar (Rp. 150.000,-) 2 Peraturan Menteri Perindustrian RI No 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan tata Cara Pemberian Ijin Usaha Industri, Ijin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
45 FC SITUFC HO
d. Investasi diatas Rp. 500.000.000,- s.d Rp. 1.000.000.000,- (1M) dikenakan retribusi sebesar (Rp. 200.000,-)
6 FC NPWP
7 Ijin PIRT bagi usaha industri pengolahan makanan dan minuman e. Investasi diatas Rp. 1.000.000.000,- (1M) dikenakan retribusi sebesar (Rp. 300.000,-)
8 Daftar Mesin Peralatan f. Leges Rp. 10.000,-
9 Daftar Kebutuhan bahan baku dan bahan penolong g. Registrasi ulang sama dengan perhitungan diatas
10 Surat Pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) bagi usaha industri yang beresiko terhadap pencemaran lingkungan
11 Pas photo Penanggung jawab perusahaan 3×4 cm=3 (tiga) lembar dan Materai 6000 2 (dua) lembar
15 Izin Praktek Dokter Download 1 Permohonan Tarif Retribusi untuk Dokter Spesialis sebesar Rp. 300.000,-

Tarif Retribusi untuk Dokter Umum sebesar RP. 200.000,-

Maksimal 6 (enam) hari kerja setelah persyaratan lengkap 1 Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Leges Ijin berlaku 5 (lima) tahun dan setelah itu diperbaharui kembali
2 Photo copy ijazah
3 Photo copy KTP Leges Rp. 10.000,-

Biaya Memperbaharui ijin Sama dengan permohonan baru

2 Peraturan Menkes RI No. 512/Menkes/Per IV/2007
3 Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ijin Praktik Dokter, Bidan, Ahli, Gizi, Pengobatan Tradisional, Apoteker dan Asisten Apoteker
4 Surat Pernyataan mempunyai tempat Praktek
5 Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
6 Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
7 Surat Registrasi dari Dinas Kesehatan Provinsi (STR)
8 Pas Photo 4 x 6 = 3 (tiga) lembar
9 Alamat dan jam praktek
16 Ijin Praktek Doketer Gigi Download 1 Permohonan Tarif Retribusi Sebesar Rp. 200.000,-

Leges Rp. 10.000,-

Maksimal 6 (enam) hari Kerja setelah persyaratan lengkap 1 Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Leges Ijin berlaku 5 (lima) tahun dan setelah itu diperbaharui kembali
2 Photo copy ijazah Biaya Memperbaharui Ijin Sama dengan Permohonan baru 2 Peraturan Menkes RI No. 512/Menkes/Per IV/2007
3 Photo copy KTP 3 Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ijin Praktek Dokter, Bidan, Ahli, Gizi, Pengobatan Tradisional, Apoteker dan Asisten Apoteker
4 Surat Pernyataan Mempunyai tempat praktek
5 Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
6 Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
7 Surat Registrasi dari Dinas Kesehatan Provinsi (STR)
8 Alamat dan jam praktek
9 Tenaga Adm yang dikeluarkan Yayasan
10 Memiliki Siswa
17 Ijin Perawat

a. SIPP

b. SIK

Download

Untuk lulusan D III Perawat dan lulusan SPK Tarif Retribusi Sebesar Rp. 150.000,-

Leges Rp. 10.000,-

Biaya Memperbaharui ijin Sama dengan permohonan baru

Maksimal 6 (enam) hari Kerja setelah persyaratan lengkap 1 Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Leges Ijin berlaku 5 (lima) tahun dan setelah itu diperbaharui kembali
1 Permohonan
2 Photo copy ijazah Untuk lulusan SPK diberikan SIK dengan tarif Retribusi sebesar Rp. 100.000,- 2 Peraturan Menkes RI No. 1239/Menkes/Per IV/2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat
3 Photo copy KTP
4 Surat Pernyataan Mempunyai tempat peraktek 3 Perda Kab. Tanjung Jabung Barat No. 3 tahun 2007 Tentang Izin Praktek Dokter, Bidan, Ahli, Gizi, Pengobatan Tradisional, Apoteker, dan Asisten Apoteker
5 Surat Rekomendasi dari organisasi Profesi
6 Surat Pernyataan dokter penanggung jawab
7 Pas Photo 4 x 6 = 3 (tiga) lembar
Catatan : Untuk lulusan SPK hanya diberikan SIK
18. Ijin Perawat Gigi 1 Permohonan Tarif Retribusi sebesar Rp. 150.000,- Maksimal 6 (enam) hari kerja setelah persyaratan lengkap 1 Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang leges Ijin berlaku 5 (lima) tahun dan setelah itu diperbaharui kembali
Download 2 Photo copy ijazah Leges Rp. 10.000,-
3 Photo copy KTP Biaya memperbaharui izin sama dengan permohonan baru
4

Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek

2 Peraturan Menkes RI Nomor. 1239/Menkes/Per IV/2001 tentang registrasi dan peraktek perawat
5 Surat Rekomendasi dari Organisasi profesi
6 Surat Pernyataan Dokter penanggung jawab
7 Surat Registrasi dari dinas kesehatan provinsi 3 Perda Kab. Tanjung Jabung barat Nomor 3 Tahun 2007 tentang ijin prkatek dokter, Bidan, Ahli, Gizi, Pengobatan Tradisional, Apoteker dan Asisten Apoteker
8 Pas Photo 4 x 6 = 3 (tiga) lembar
19 Izin Praktek Bidan Download 1 Permohonan Tarif Retribusi untuk bidan sebesar Rp. 150.000,-Leges Rp. 10.000,- Maksimal 6 (enam) hari kerja setelah persyaratan lengkap 1 Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang leges Ijin berlaku 5 (lima) tahun dan setelah itu diperbaharui kembali
2 Surat Izin Bidan (SIB) dari dinas kesehatan provinsi 2 Peraturan Menkes RI Nomor. 512/Menkes/Per IV/2007
3 Photo copy ijazah Biaya memperbaharui izin sama dengan permohonan baru 3 Perda Kab. Tanjung Jabung barat Nomor 3 Tahun 2007 tentang ijin prkatek dokter, Bidan, Ahli, Gizi, Pengobatan Tradisional, Apoteker dan Asisten Apoteker
4 Photo copy KTP
5 Surat pernyataan mempunyai tempat praktek
6 Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
7 Surat Pernyataan dokter penanggung jawab
8 Pas Photo 4 x 6 = 3 Lembar
20 Ijin Praktek Ahli Gizi Download 1 Permohonan Tarif Retribusi untuk Ahli Gizi sebesar Rp. 75.000,- Maksimal 6 (enam) hari kerja setelah persyaratan lengkap 1 Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang leges Ijin berlaku 5 (lima) tahun dan setelah itu diperbaharui kembali
2 Photo copy ijazah Leges Rp. 10.000,- 2 Peraturan Menkes RI Nomor. 512/Menkes/Per IV/2007
3 Photo copy KTP Biaya memperbaharui izin sama dengan permohonan baru
4 Surat pernyataan mempunyai tempat praktek 3 Perda Kab. Tanjung Jabung barat Nomor 3 Tahun 2007 tentang ijin prkatek dokter, Bidan, Ahli, Gizi, Pengobatan Tradisional, Apoteker dan Asisten Apoteker
5 Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (kalau ada)
6 Surat Pernyataan dokter penanggung jawab
7 Surat Registrasi dari dinas kesehatan provinsi
8 Pas Photo 4 x 6 = 3 Lembar
21 Pengobatan Tradisional Menetap 1 Surat permohonan Tarif Retribusi Pengobatan Tradisional yang menetap :

SHINSE Retribusi sebesar Rp. 150.000,-

TABIB Retribusi sebesar Rp. 100.000,-

Leges Rp. 10.000,-

Biaya memperbaharui izin sama dengan permohonan baru

Maksimal 6 (enam) hari kerja setelah persyaratan lengkap 1 Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang leges Ijin berlaku 5 (lima) tahun dan setelah itu diperbaharui
Download 2 Photo copy KTP 2 Peraturan Menkes RI Nomor. 512/Menkes/Per IV/2007
3 Surat Izin dari :

Kantor Kementrian Agama

Kejaksaan

3 Perda Kab. Tanjung Jabung barat Nomor 3 Tahun 2007 tentang ijin prkatek dokter, Bidan, Ahli, Gizi, Pengobatan Tradisional, Apoteker
4 Surat Keterangan kepala desa/lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional
5 Peta lokasi usaha dan denah ruangan
6 Rekomendasi dari asosiasi/organisasi dibidang pengobatan tradisional (kalau ada)
7 Pas Photo 4 x 6 = 3 Lembar
22 Ijin pengobatan tradisional yang tidak menetap 1 Surat permohonan Khusus praktik pengobatan Tradisional yang tidak menetap Retribusi ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-Biaya Leges Rp. 10.000,-

Biaya perpanjangan izin Rp. 10.000,- (leges)

Maksimal 6 (enam) hari kerja setelah persyaratan lengkap 1 Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang leges Ijin berlaku selama 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang kembali
Download 2 Photo copy KTP 2 Peraturan Menkes RI Nomor. 512/Menkes/Per IV/2007
3 Surat izin dari :

Kantor Kementrian Agama

Kejaksaan

3 Perda Kab. Tanjung Jabung barat Nomor 3 Tahun 2007 tentang ijin praktek dokter, Bidan, Ahli, Gizi, Pengobatan Tradisional, Apoteker dan Asisten Apoteker
4 Surat Keterangan Kepala Desa/lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisionalPeta lokasi usaha dan denah ruangan

Rekomendasi dari asosiasi/organisasi dibidang pengobatan tradisional (kalau ada)

5
 

6

7 Surat pengantar dari puskesmas
8 Pas Photo 4 x 6 = 3 Lembar
23 Ijin Kerja Asisten Apoteker Download 1 Surat Permohonan Tarif Retribusi Asisten Apoteker sebesar Rp. 75.000,- Maksimal 6 (enam) hari kerja setelah persyaratan lengkap 1 Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang leges Ijin berlaku 5 (lima) tahun dan setelah itu diperbaharui kembali
2 Photo copy ijazah Leges Rp. 10.000,- 2 Peraturan Menkes RI Nomor. 512/Menkes/Per IV/2007
3 Photo copy KTP Biaya memperbaharui izin sama dengan permohonan baru 3 Perda Kab. Tanjung Jabung barat Nomor 3 Tahun 2007 tentang ijin praktek dokter, Bidan, Ahli, Gizi, Pengobatan Tradisional, Apoteker dan Asisten Apoteker
4 Surat pernyataan melakukan tugas
5 Surat Rekomendasi dan Organisasi profesi (Kalau ada)
6 Surat Ijin kerja
7 Pas Photo 4 x 6 = 3 Lembar
24 Ijin Kerja Apoteker Download 1 Surat Permohonan Tarif Retribusi Asisten Apoteker sebesar Rp. 100.000,- Maksimal 6 (enam) hari kerja setelah persyaratan lengkap 1 Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang leges Ijin berlaku 3 (tiga) tahun dan setelah itu diperbaharui kembali
2 Photo copy Ijazah Leges Rp. 10.000,- 2 Peraturan Menkes RI Nomor. 512/Menkes/Per IV/2007
3 Photo copy KTP Biaya memperbaharui izin sama dengan permohonan baru
4 Surat Pernyataan melakukan tugas 3 Perda Kab. Tanjung Jabung barat Nomor 3 Tahun 2007 tentang ijin praktek dokter, Bidan, Ahli, Gizi, Pengobatan Tradisional, Apoteker dan Asisten Apoteker
5 Surat Rekomendasi dan Organisasi profesi (Kalau ada)
6 Surat penugasan (SP) Apoteker
7 Surat Sumpah Apoteker
8 Photo copy Surat keterangan lolos butuh
9 Pas Photo 4 x 6 = 3 Lembar
25 Ijin Trayek Angkot/Angdes dalam Kabupaten 1 Permohonan Biaya Retribusi sebesar Rp. 150.000,-Biaya Leges sebesar Rp. 5.000,- Maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan dipenuhi 1 Undang-undang No. 14 tahun 1992
Download 2 Ijin usaha Angkutan 2 Kep. MENHUB No. 68 Tahun 1993
3 Akte Pendirian Perusahaan 3 Perda No. 24 Tahun 2001 Tentang Retribusi Ijin Trayek dan pengawasan
4 Photo copy STNK
5 Photo copy Uji kendaraan yang masih berlaku
6 Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang ijin 4 UU No. 22 Tahun 2009
7 Menguasai fasilitas penyimpanan/poll kendaraan 5 Perda No. 10 Tahun 2005 tentang leges
8 Memiliki kerjasama pada bengkel
9 Surat keterangan domisili perusahaan
26 Ijin Penggunaan Jalan diluar Kepentingan Lalu Lintas 1 Permohonan Rp. 5.000,- Leges 1 (satu) hari kerja setelah persyaratan dipenuhi 1 Undang-undang No. 14 tahun 1992
2 Photo copy KTP 2 Kep. MENHUB No. 68 Tahun 1993
Download 3 Denah Lokasi 3 Perda No. 24 Tahun 2001 Tentang Retribusi Ijin Trayek dan pengawasan
Perda No. 10 Tahun 2005 tentang leges
27 Ijin Usaha Ketenagalistrikan untuk kepentingan sendiri Download 1 Permohonan Tarif Retribusi untuk kepentingan sendiri sebesar Rp. 2.000.000,-Leges Rp. 5.000,- Maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah persyaratan lengkap 1 Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Ijin Usaha Ketenagalistrikan Ijin Berlaku selama 5 (lima) Tahun dan dapat dilakukan perpanjangan
2 Data Umum
3 Data Teknik
4 Energi yang digunakan 2 Perda No. 10 Tahun 2005 Tentang Leges
5 Data Mesin Penggerak/generator
28 Ijin Usaha Ketenaga listrikan untuk kepentingan umum 1 Permohonan Tarif Retribusi untuk kepentingan sendiri sebesar Rp. 4.000.000,-Leges Rp. 25.000,-

 

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah persyaratan lengkap 1 Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Ijin Usaha Ketenagalistrikan Ijin Berlaku selama 15 (lima belas) Tahun dan dapat dilakukan perpanjangan
2 Data Umum
3 Data Teknik
Download 4 Energi yang digunakan 2

Perda No. 10 Tahun 2005 Tentang Leges

5 Data Mesin Penggerak/generator
29 Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah Download 1 Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- Tarif Retribusi: Industri besar Rp. 500.000,-/ 1 titik bor Maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah persyaratan lengkap 1 Perda Kab. Tanjabbar No. 10 Tahun 2006 Tentang Retribusi Ijin Pengelolaan Air Bawah dan Air Permukaan Ijin berlaku selama usaha berjalan dan dilakukan registrasi ulang setiap 5 (lima) tahun
2 Rekomendasi Camat Industri kecil Rp. 250.000,-/ 1 titik bor
3 Photo copy akte pendirian perusahaan Niaga besar Rp. 350.000,-/ 1 titik bor
4 Hasil analisis fisiika dan kimia air bawah tanah Instalasi Pemerintah/BUMN/BUMD Rp. 150.000,- 2 Perda No. 10 Tahun 2005 Tentang Leges
5 Volume pengambilan air bawah tanah Leges 25.000,-
6 Photo copy surat ijin Pengeboran air bawah tanah -Biaya Regtistrasi Ulang 50 % dari permohonan baru
7 Bukti pembayaran retribusi ijin pengambilan air bawah tahan
Registrasi :
1 Permohonan
2 Hasil analisa fisika dan kimia air bawah tanah bulan terakhir
3 Bukti pembayaran pajak air bawah tanah bulan terakhir
4 bukti retribusi daftar ulang ijin air bawah tanah
5 Ijin air bawah tanah yang asli
30 Ijin Pengambilan air permukaan 1 Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- 1 Tarif Retribusi ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- Maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah persyaratan lengkap 1 Perda Kab. Tanjabbar No. 10 Tahun 2006 Tentang Retribusi Ijin Pengelolaan Air Bawah dan Air Permukaan Ijin berlaku selama usaha berjalan dan dilakukan registrasi ulang setiap 5 (lima) tahun
Download 2 Rekomendasi akte pendirian perusahaan 2 Leges 25.000,-
3

Hasil analisis fisika dan kimia air bawah tanah

3 Biaya Registrasi ulang 50% dari Permohonan baru 2 Perda No. 10 Tahun 2005 Tentang Leges
4 Volume pengambilan air permukaan tanah
5 Photo copy surat ijin pengeboran air bawah tanah
6 Bukti pembayaran retribusi ijin pengambilan air bawah
Registrasi Permohonan
1 Permohonan
2 Hasil analisis fisika dan kimia air permukaan bulan terakhir
3 Bukti Pembayaran pajak air permukaan
4 Bukti pembayaran retribusi daftar ulang ijin air permukaan
5 Ijin Pengambilan air permukaan yang asli

 

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.