DUKUNG PENGAWASAN FINTECH, ORI DORONG RUU PERLINDUNGAN DATA

Jakarta, Kominfo – Ketatnya pengawasan terhadap Financial Tehcnology (Fintech) cukup beralasan. Merujuk data Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sudah 803 fintech yang telah diblokir, atas masukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya menjelaskan, mayoritas dari fintech yang beredar di linimasa aktivitasnya lebih kepada penyelewangan, kecurangan. 

“Sebetulnya mereka itu (fintech illegal) bukanlah fintech sesungguhnya, melainkan pelaku kejahatan online yang memakai ‘baju fintech’,” kata Dadan saat berdiskusi di Jakarta, Jum’at (08/03/2019).

“Padahal bisnis fintech sendiri sesuatu yang sangat bermanfaat terutama untuk menunjang perekonomian di sektor UMKM,” lanjut Dadan.

Dadan menjelaskan, keberadaan fintech tak bisa lagi dibendung. Hal ini adalah imbas dari pesatnya perkembangan teknologi informasi di segala lini. 

“Mau tidak mau perekonomian kita harus didorong dan dikembangkan untuk lebih memperbaiki kehidupan di Indonesia,” cetus Dadan.

Meskipun begitu, Dadan juga mengakui bahwa era disrupsi ini, tentu terdapat aspek lain yang berdampak negatif. Misalnya pencurian data. Maka dari itu, Ombudsman mendorong lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai data pribadi.

“Sekarang sedang digodok dan masuk dalam prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun 2019. Tentu ini salah satu pagar untuk melindungi masyarakat dari sisi perlindungan data pribadinya,” beber Dadan.

Dadan juga sepakat dengan OJK untuk membutuhkan regulasi lain setingkat undang-undang, untuk mengawasi fintech. Menurutnya regulasi terkait hal itu masih tertangani oleh Peraturan OJK.

“Peraturan OJK ini ada, tapi untuk mengawasi dan mengatur yang legal, artinya yang terdaftar dengan niat baiknya yang bisa diawasi oleh POJK. Lebih dari itu membutuhkan regulasi yang lebih tinggi setingkat undang-undang untuk masuk ke penanganan yang terkait dengan penyalahgunaan,” papar Dadan.

Sementara, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informatika Anthonius Malau mengatakan, Kementerian Kominfo terus melakukan kerjasama dan koordinasi dengan OJK. Terutama dalam menerima laporan jika ada fintech illegal agar bisa dilakukan pemblokiran.

“Kami juga pro aktif melakukan pengaisan terhadap fintech yang diduga atau yang diperkirakan akan illegal atau tidak terdaftar di OJK, dan data itu kami kirimkan ke OJK untuk diverifikasi apakah termasuk fintech-fintech yang illegal. Kalau OJK mengatakan illegal, maka kami di Kementerian Kominfo langsung melakukan pemblokiran,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *