DINSOS LATIH PETUGAS VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA KEMISKINAN TERPADU

KUALA TUNGKAL –  Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Dinas Sosial memberikan Pelatihan khusus kepada Petugas Verifikasi & Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Tanjabbar yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Tanjabbar, Jeter Simamora, S.IP di Aula Lt 2 Hotel Masa Kini Kuala Tungkal, Selasa (31/10/17).

Asisten III, Jeter Simamora, mengharapkan peserta yang mengikuti pelatihan tersebut agar mengikuti dengan serius sehingga menguasai instrumen dan prosedur nantinya saat tugas di lapangan.

Sebab aparatur yang mengikuti program ini akan menjadi trainer bagi warga serta membantu validasi serta verifikasi warga miskin yang tersebar di 20 kelurahan dan 114 desa dari 13 kecamatan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Saya berharap peserta mampu menguasai prosedur dan mekanisme instrumen ini dengan baik. Karena saudara-saudara akan menjadi ujung tombak dari implementasi data tunggal kemiskinan,” ujar Jeter. Jika salah saudara mendata, maka bantuan akan tidak tepat pula,” tegasnya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanjab Barat, Drs. Sarifuddin, MM mengatakan pelatihan ini akan berlangsung dari tanggal 31 Oktober s/d 01 November 2017. Diikuti sebanyak 42 orang peserta, terdiri dari 13 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan 25 orang Pendamping PKH, Karang Taruna dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).

Sementara narasumber terdiri dari Pusdatin Kemensos RI, Wakil Bupati Drs. H. Amir Sakib, (Selaku Ketua TKPK Daerah), Bappeda Tanjabbar, BPS dan Dinsos Tanjabbar.

“Petugas yang dilatih atau yang mengikuti pelatihan inilah nantinya yang akan melakukan verifikasi dan validasi data dilapanga mencocokan dengan data yang telah  “KITA TERIMA” dari pusat,” ujar Sarifudin.

Menurutnya, kemiskinan di Kabupaten Tanjab Barat, sesuai data Kementerian Sosial RI, pada Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) Tahun 2017 sesuai dengan Kepmensos RI Nomor : 57/Huk/2017 tercatat sebanyak 112.490 jiwa yang tersebar di 13 kecamatan.

“Verifikasi dan validasi dilapangam dilakukan karena beberapa hal seperti ada yang telah meninggal dunia, pindah alamat dan atau ada yang telah mampu,” sebutnya.

Dari perubahan-perubahan tersebut, jelas Srifuddin, daerah dalam hal ini Pemkab Tanjabbar melakukan verivikasi
dan validasi data tersebut maksimal 6 bulan sekali.

“Diharapkan data hasil vetifikasi dan valudasi  tersebut dapat digunakan sebagai basis data  berbagai program-program layanan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bagi keluarga miskin sesuai peraturan dan mekanisme pelayanan dan bantuan. Seperti contoh bantuan BPJS kesehatan, bantuan rastra, bantua PKH. Kedepan ada bantuan gas dan lustrik bagi warga miskin,” tandasnya. (Lintas Tungkal)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *