BUPATI TANJAB BARAT HADIRI RAKORNAS PERCEPATAN PENYALURAN DANA DESA DI JAKARTA

Jakarta – Bupati Tanjung Jabung Barat H. Usman Ermulan menghadiri Rakornas Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun Pertama Tahun 2015 yang diselenggarakan Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi di Gedung Makarti Mukti Tama Transmigrasi, Jl TMP Kalibata Jakarta, Senin (25/5/2015).

Bupati didampingi Kabag PEMDES Agus Makmun dan Kaban BKBPMP H. Mulyadi, serta Kasubbang Media Cetak dan Elektronik Efendi. Sebelumnya pada 31 Maret 2015 lalu, Bupati H. Usman Ermulan juga telah menghadiri hal serupa Rakornas dan Peresmian Pendampingan Desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar, saat membuka Rakor berharap,  kegiatan ini dapat menemui titik temu permasalahan yang membuat hingga kini dana desa belum tersalurkan semua. Pasalnya, data yang disampaikan Kementerian Keuangan per 22 Mei 2015 realisasi dana desa ke kabupaten/kota baru mencapai Rp 3,868 triliun ke 211 daerah atau belum separuh dari 434 kabupaten/kota yang telah menerima dana desa. “Sampai hari ini 25 Mei, sudah ada 80 Perbup yang disampaikan ke Kementerian Keuangan, sekarang mencapai 341 kabupaten yang menyampaikan,” kata dia.

Daerah yang hingga kini belum menerima realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) diminta untuk segera menyusun Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota sebagai syarat utama penyaluran dana desa. Pasalnya, penyaluran dana desa tahap pertama ini harus selesai pada bulan Mei ini. “Ini target kita minggu depan harus selesai 100 persen di seluruh Indonesia menerima dana desa tersebut dari total pagu Rp 20,766 triliun itu,” katanya.

Menurut Marwan Jafar, bagi Bupati maupun walikota yang belum memperoleh dana desa tahap pertama, untuk dapat segera mempersiapkan dan menyampaikan 2 buah dokumen perda dan perbup yang menjadi prasyarat penyaluran dana desa tahap pertama, minimal perbup duluan.

Selanjutnya pada Sesi Diskusi, yang dipimpin dari Kementrian PDT, Kementrian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri. Bupati Tanjung Jabung Barat H. Usman Ermulan, meminta penjelasan secara teknis terkait penggunaan Dana Desa, diantaranya menganai pendampingan, ukuran, indokator dan capaian yang ingin dicapai, semisal kemajuan yang muncul di desa dan sebagainya dari dana tersebut. Kalau tidak ada ukuran yang jelas dikhawatirkan bantuan dana desa ini akan mubazir saja dikucurkan Kementrian PDT.

Terkait hal ini kata Usman, “kami di Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah terlebih dulu melakukan Bantuan Dana Desa kepada seluruh desa/kelurahan pada tahun 2014 lalu, yang kami namai “Gema Desa” Gerakan Membangun Desa” sebesar Rp. 300 juta per desa. Ini, sebelum ini dicairkan, kami telah memberikan ukuran dan indokator capaian penggunaan dana tersebut. Dengan dana ini oleh desa/kelurahan digunakan untuk pembangunan Kantor desa, hasilnya sangat jelas, sekarang seluruh desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah memiliki Kantor Desa, baru di kabupaten saya di Provisni Jambi yang seluruh desanya memiliki kantor desa sendiri pada tahun 2014. Dan tahun 2015 ini, bantuan dana tersebut ditingkatkan dari Rp 300 juta menjadi Rp 360 juta,” beber Usman Ermulan pada forum diskusi kemaren. Senin (25/5/2015).

“jadi, tahun ini ada sekitar Rp. 620 juta dana di tiap-tiap desa di Kabupaten kami, kalau Rp. 260 juta dari Pusat ditambah Rp. 360 Juta dari APBD Tanjab Barat,” sebut Bupati Usman. Terkait dengan Perbup dan Perda yang disebutkan Mendes PDT Marwan Jafar tersebut, Bupati melalui Kabag Pemdes Agus Makmun mengatakan, Bahwa Pemkab Tanjab Barat jauh hari telah menyampaikan Perbup ADD tersebut dan bahkan pada hari ini (Senin 25/5 red) telah dimasukan kembali Perbup perubahan ke Dirjen Keuangan. “Pemkab Tanjab Barat telah memasukan Perbup, bahkan hari ini ke dua-duanya yang lama dan perubahan kembali kita sampaikan ke Dirjen Keuangan,” terang Agus Makmun yang juga hadri dalam Rakornas ini.

Dalam rakornas ini, dihadir dari pihak Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri, serta perwakilan para gubernur, serta bupati/walikota yang daerahnya belum memperoleh penyaluran dana desa sampai dengan tanggal 18 Mei 2015.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *