Bupati Serahkan SK Penyerahan Lahan Kepada Masyarakat Seyerang

Kuala Tungkal – Bertempat di Kelurahan Senyerang Kecamatan Senyerang Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. Usman Ermulan, MM Menyerahkan sekaligus Mensosialisasikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia  kepada masyarakat Kecamatan Senyerang.

Acara dimulai Pukul 10.00 WIB, Hadir dalam acara Penyerahan dan sosialisasi antara lain, Unsur Muspida, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Drs. H. Umar Ibrahim, Suhatmeri, SE, Alamsyah, SH, SKPD Terkait, Camat Senyerang, Kapolsek Senyerang , Para Tokoh Masyarakat serta Masyarakat Senyerang yang Juga Turut Hadir Dalam acara Penyerahan dan Sosialisasi tersebut.

Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 30/Men-Hut.VI/2012 Tanggal 20 Januari 2012 yang isinya antara lain: Perubahan HP menjadi HPL pada Lokasi kanal 1 sampai kanal 19 PT. WKS dengan pola Kemitraan Tanaman Karet Unggul antara 2002 KK Warga Senyerang dengan PT. WKS dengan Luas Area  4004Ha, bibit karet unggul ditanggung oleh PT. WKS, apabila Tanaman karet yang dimitrakan telah berusia tua kayu karet akan diserahkan kepada PT. WKS dengan ketentuan 60% PT. WKS dan 40% masyarakat pemilik lahan.

Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Usman Ermulan, MM mengatakan Bahwa dengan diterbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI ini merupakan tahap awal proses penyelesaian sengketa lahan antara PT. WKS dengan Masyarakat Senyerang,  selanjutnya Surat Keputusan ini akan ditindak lanjuti oleh Gubernur Jambi dengan membentuk Tim yang melibatkan semua unsure termasuk Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat guna menentukan batas dan pembagian lahan bagi 2002 KK masyarakat Senyerang. Beliau berharap semua pihak untuk mengawal proses penyelesaian ini sehingga tepat sasaran dan kepada masyarakat yang masih menduduki lahan diharap untuk kembali melakukan aktifitas sebagaimana biasanya dan keluar dari Lokasi, jangan sampai menimbulkan permasalahan baru yang dapat mengganggu penyelesaian ini.(DG)

Bagian Humas Setda Tanjung Jabung Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *