BUPATI BUKA RAPAT PENYEMPURNAAN HASIL EVALUASI JABATAN PEMKAB TANJAB BARAT

KUALA TUNGKAL – Evaluasi Jabatan merupakan suatu proses yang sistematis untuk menilai setiap jabatan yang ada dalam struktur organisasi dalam rangka menetapkan nilai jabatan atas dasar sejumlah kriteria yang disebut faktor Jabatan hal ini dikatakan Bupati Tanjab Barat Dr. Ir. H. Safrial, MS saat memberikan kata sambutan pada acara rapat evaluasi jabatan bertempat di ruang pola utama kantor Bupati Tanjab barat, Kamis (31/5)

Bupati menambahkan tujuan rapat ini adalah yang pertama memberikan kemudahan administratif karena adanya format atau kriteria yang standar, mengharmonisasikan tingkat gaji internal organisasi tersebut dengan organisasi-organisasi lainnya, memberi alat bagi organisasi agar tabel gaji yang rasional dapat dibuat untuk jabatan-jabatan baru, melindungi pegawai karena kebijakan manajemen yang seringkali berubah, serta memberikan fasilitas bagi sistem promosi yang adil yang berdasarkan struktur jabatan yang rasional.

“ Sebelum dilaksanakannya penyusunan evaluasi jabatan, telah ditetapkan analisis jabatan dilingkup pemerintah Kabupaten Tanjab Barat melalui keputusan Bupati nomor : 594/Kep.Bup/org/2018 tentang penetapan hasil analisis jabatan di lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat yang memuat informasi jabatanyang lengkap dan akurat”.
Bupati berharap agar seluruh kepala perangkat daerah agar dapat menyelesaikan secara sungguh sungguh penyusunan evaluasi jabatan yang mana hasil evaluasi jabatan akan di validasi oleh kementrian pendayagunaan aparatur negara dan Revormasi Birokrasi RI dan Badan Kepegawaian Negara.

Hadir pada Rapat Wakil Bupati Drs. H. Amir Sakib, Asisten III Jetter Simamora, SE, Kabag Organisasi Ernawati, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Para Kabag di Lingkup Setda Tanjab Barat.
Rapat Evaluasi kemudian dilanjutkan dan dipimpin oleh Wakil Bupati Drs. H. Amir Sakib yang turut menyaksikan mengenai Jabatan untuk perangkat daerah dengan mengambil contoh tipe A dinas Perkebunan dan Pertenakan , Tipe B dinas Penanaman Modal dan PTSP dan Tipe C dinas Perkim (perumahan dan Pemukiman) (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *