Jakarta, Kominfo – Ketatnya pengawasan terhadap Financial Tehcnology (Fintech) cukup beralasan. Merujuk data Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sudah 803 fintech yang telah diblokir, atas masukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya menjelaskan, mayoritas dari fintech yang beredar di linimasa aktivitasnya lebih kepada penyelewangan, kecurangan. “Sebetulnya mereka itu (fintech illegal) bukanlah...Read More