Sekda Lakukan Penandatanganan Kerjasama Antara Pemkab dengan UT Jambi, BRI dan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.
KUALA TUNGKAL – Mewakili Bupati Tanjung Jabung Barat Sekretaris Daerah Ir. H. Agus Sanusi, M. Si melakukan penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Universitas Terbuka Jambi, BRI, dan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.
Penandatangan Kerjasama tersebut dilaksanakan di Pola Utama Kantor Bupati yang dihadiri juga Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, para Kepala OPD terkait, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Direktur UT Jambi, dan Kepala Cabang BRI Kuala Tungkal, Senin (3/10/22).
Bacakan sambutan Bupati, Sekda sampaikan bahwa secara umum kerjasama ini dilaksanakan untuk mendukung tercapainya visi dan misi “BERKAH” yaitu meningkatkan daya saing masyarakat dan kompetensi pegawai serta peningkatan pelayanan publik menuju good govenance.
“Universitas terbuka merupakan salah sarana meningkatkan masyarakat dengan kompetensi menempuh pendidikan perguruan tinggi dengan biaya yang relatif murah namun berkualitas,” ujar Sekda
lebih lanjut Sekda juga menyampaikan bahwa disamping untuk mendorong terlaksananya tri darma perguruan tinggi maka kerjasama dengan UT ini dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan kemampuan dan wacana ASN dalam melaksanakan tugas serta dapat digunakan sebagai salah satu kelengkapan untuk memenuhi syarat formal meningkatkan jenjang karir ASN.
“Menyangkut pemenuhan syarat formal jenjang karir ini perlu saya ingatkan kepada OPD (organisasi perangkat daerah) terkait, agar berinovasi dalam menyusun perjanjian kerja sama (PKS); antara lain dengan melakukan pemetaan tentang kebutuhan jenis pendidikan dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat,” tambahnya
Selain dengan UT, penandatanganan kerjasama juga dilakukan Pemkab Tanjab Barat dengan Bank BRI dan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.
Adapun perjanjian kerjasama dengan BRI menyangkut pembayaran/setoran pajak dengan memanfaatkan fasiltas yang dimiliki oleh BRI melalui BRI Link yang sudah tersebar sampai ke pelosok desa.
Sedangkan perjanjian kerjasama dengan pihak Pengadilan Negeri Kuala Tungkal terkait pelayanan publik menyangkut tindaklanjut putusan bisa diselesaikan pada hari yang sama oleh Pengadilan Negeri dan OPD terkait.
Sumber : Prokopim Tjb
Tinggalkan Balasan