SEKDA; INVENTARISASI ASET HAMPIR 96 PERSEN

KUALA TUNGKAL – Inventarisasi aset milik Pemkab Tanjab Barat kini sudah mencapai 96 persen. Akan tetapi ada dua instansi yang dikecualikan karena proses inventasisasinya yang rumit.

Hal itu dikemukakan oleh Sekdakan Tanjabbar Drs. H. Ambo Tuo, MM mengatakan bahwa inventarisasi aset milik Pemkab saat ini sudah mencapai 96 persen. Permintaan inventasisasi aset tersebut sudah dipintanya sejak awal tahun lalu.

“Inventarisasi aset yang saya pinta. Laporan yang masuk sudah mencapai 96 persen,” terang Sekda, Jum’at (06/10/17).

Hal ini diakui Sekda, karena pihaknya menerapkan Punishment terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada. Dimana sebelumnya Sekda mengancam akan mengevaluasi kinerja kepala OPD dan akan melaporkannya kepada Bupati.

“Dengan hasil ini, tampak bahwa mereka bisa bekerja. Bahkan mungkin saat ini sudah mencapai 97 persen,” terang Sekda.

Meski demikian, Sekda tidak menampik ketika ada dua SKPD yang mengeluhkan waktu yang diberikan kepada mereka untuk melakukan inventarisasi. SKPD dimaksud adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Tinggal dua SKPD saja, yakni Dinas Pendidikan dan PUPR, karena dua dinas ini memang banyak asetnya tersebar diberbagai tempat,” terang Sekda.

Menurutnya untuk dua dinas ini inventarisasi yang dilakukan juga membutuhkan waktu yang panjang. Terlebih, sebagaimana laporan yang diterima, ada beberapa kendala teknis yang dihadapi di lapangan.

“Lain lagi SKPD yang kecil tidak ada alasan. Mereka harus cepat,” ungkap Sekda.

Selain itu, berdasarkan laporan bahwa banyak aset di dua SKPD ini yang data-datanya tidak valid. Sehingga, mereka pun menemukan kesulitan. Seperti pada aset yang diperoleh dari hibah. Baik dari masyarakat dan dari pemerintah pusat. Aset dalam bentuk barangnya ada, tetapi dokumennya tidak ada. Selain itu, pendataan penatabukuan aset sebelumnya tidak ada. Hal ini yang kerap menjadi kendala di lapangan.

“Kita banyak mendapatkan hibah dari pusat dalam bentuk alat berat. Tetapi hibah tersebut, belum disertai dokumennya. Ini yang merepotkan. Sehingga untuk dilakukan penghapusan pun kita mengalami kendala,” ungkap Sekda.(dn)

Sumber : Lintas Tungkal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *