SEKDA BUKA SOSIALISASI TATA CARA REVISI ANGGARAN 2014

KUALA TUNGKAL Sekda Kab. Tanjung Jabung Barat Drs. H. Muklis, M.Si membuka Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran 2014 yang diselenggarakan Kanwin Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi bersama KPPN Kuala Tungkal.  bertempat di Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat. Kamis (05/2/2015).

Dihadiri langsung Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Jambi Rinardi, Kepala KPPN Kuala Tungkal Siti Rosidah Sundari dan Kemenag Tanjung Jabung Timur. Sosialisai terebut dilaksanakan dalam Lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi. Mengenai Tata Cara Revisi Anggaran 2014 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 257/PMK.02/2014 tanggal 30 Desember 2014,

Peserta yang mengikuti Sosialisasi itu terdiri dari 64 Satker atau SKPD yang mendapat dana APBN dan Instansi Pertikal yang dinilai paling mengalami hambatan dalam memahami peraturan peraturan di Bidang Perbendaharaa se Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sekda H. Muklis, dalam arahannya berharap, dengan adanya sosialisasi ini peserta dapat memahami peraturan-peraturan yang berhubungan dengan perbendaharaan sehingga kedepannya diharapkan dapat meminimalisir hambatan dalam pencairan dana, evaluasi dan revisi anggaran. Sekda juga menegaskan kepada Satker, untuk tidak memperlambat pencairan dana sehingga di akhir tahun anggaran, SPM tidak menumpuk di KPPN,” tegasnya.

Selain sosialisasi yang bersifat teknis revisi anggaran. Acara ini juga digunakan sebagai penandatanganan Fakta Integritas antara Kepala KPP Provinsi Jambi Rinardi dengan 65 Satker yang diwakili oleh Kuasa Pengguna Anggaran dari masing-masing satker.

Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Jambi Rinardi mengatakan, Sosialisasi awal tahun anggaran ini bertujuan untuk memberi pengertian mengenai mekanisme dalam pelaksanaan anggaran, baik mekanisme pencairan dana, pelaporan maupun pengajuan revisi anggaran yang berkaitan langsung dengan jalannya pencairan anggaran sehingga diharapkan penumpukan pencairan dana di akhir tahun anggaran dapat dihindari.

dikatakan Rinardi, berdasarkan data-data yang diamati oleh Bidang PP, masih terdapat beberapa permasalahan yang sering terjadi, seperti penyerapan anggaran yang masih rendah, masih adanya Satker yang mengajukan dispensasi dalam pencairan dana, retur SP2D masih sering terjadi dan permasalahan lainnya.

Berkaitan dengan Fakta Integritas, Rinardi mengatakan, fakta integritas ini berisi pernyataan bahwa baik satker maupun KPPN tidak akan melakukan meminta atau memberkan gratifikasi atau hal-hal yang bersifat atau dapat menimbulkan tindak pidana korupsi, menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas, sehingga diharapkan pelayanan atau transaksi-transaksi yang terjadi antara satker dan KPPN dapat terjadi dengan kondisi bebas KKN dengan tujuan dapat terciptanya pemerintahan yang bersih.

“Besar harapan saya agar Saudara dapat melaksanakan isi dokumen Fakta Integritas yang sudah Saudara tandatangani dengan penuh rasa tanggung jawab dan siap menghadapi segala konsekuensi apabila sengaja atau tidak sengaja melanggar isi Fakta Integritas,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *