SAFRIAL TEGASKAN KE PERUSAHAAN TENAGA KERJA LOKAL MENJADI PRIORITAS PEMKAB TANJAB BARAT
KUALA TUNGKAL – Tenaga kerja lokal menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam perekrutan tenaga kerja perusahaan yang beroperasi di Bumi serengkuh dayung serentak ketujuan.
Sebab keberadaan perusahaan yang berinvestasi di daerah ini menjadi salah satu upaya untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
Bupati Tanjung Jabung Barat Dr Ir H Safrial MS dalam arahanya meminta perusahaan lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk direkrut di setiap bidang pekerjaan yang dibutuhkan.
Tidak hanya sebatas himbauan, safrial meminta perusahaan untuk melakukan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Peran serta perusahaan dalam pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal.
Penyampaian perbup dan draf MoU tentang peran serta perusahaan dalam pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal. digelar di Aual kantor bupati tanjung jabung barat , selasa (12/2)
Perbup dan draf MoU terkait peran serta perusahaan dalam pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebagai tindak lanjut dari pertemuan maraton pemkab tanjung jabung barat dengan perwakilan perusahaan , baik pertambangan, perkebunan dan perusahaan lain pada Agustus 2018 lalu.
Dalam pertemuan tersebut Bupati tanjung Jabung Barat melalui Asisten bidang pemerintahan dan kesra, Hidayat SH.MH menegaskan perlu ada kesepahaman antara Pemkab Tanjung Jabung Barat dengan perusahaan dalam penerimaan tenaga kerja.
“Sehingga tenaga kerja lokal Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendapat prioritas. Bahkan tidak hanya penerimaan, namun juga dalam pelatihan keterampilan dan pemagangan bagi putra daerah,” tegas Hidayat.
Usai penyampaian perbup dan draf MoU, Bupati Tanjab Barat, Safrial mengungkapkan, nota kesepahaman ini mengatur tentang penerimaan tenaga kerja dan ini menjadi dasar hukum bagi perusahaan dalam perekrutan tenaga kerja.
Dijelaskan Safrial tujuan perbup dan nota kesepamahan ini, sebagai pengawasan dalam perekrutan tenaga kerja di Kabupaten tanjung Jabung barat. Dimana perekrutan tenaga kerja harus melibatkan pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
“Inti MoU ini perusahaan dalam merekrut tenaga kerja wajib mengumumkan penerimaan sesuai dengan persyaratan yang diminta,” ungkap bupati.
Lanjut Bupati “Perusahaan wajib memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal yang berada di sekitar perusahaan dan bilamana tidak ada yang memenuhi persyaratan baru menerima dari luar sekitar perusahaan. Namun, masih dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” tegasnya.
Tapi jika masih juga belum ada yang memenuhi syarat maka perusahaan wajib meminta izin pemerintah untuk mendatangkan pekerja dari luar Kabupaten tanjung jabung barat.
“Saya secara moril bertanggungjawab dalam memberikan lapangan pekerjaan untuk masyarakat Kabupaten dan dengan investasi yang dibuka seharusnya memberikan peluang pekerjaan bagi masyarakat tanjung jabung barat,” ucapnya.
MoU ini ditegaskan safrial, tidak melarang perusahaan merekrut tenaga kerja dari luar daerah. Akan tetapi lebih dulu memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Selain itu disampaikan safrial, perusahaan juga didorong untuk melakukan program pemagangan dalam upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) angkatan kerja di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Tinggalkan Balasan