RAPERDA TANJAB BARAT DISAHKAN MENJADI PERDA
Kuala Tungkal, – Setelah melewati berbagai tahapan pembahasan yang cukup panjang, akhirnya sebanyak 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Eksekutif, senin(18/04) kemarin disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat yang dipimpin Wakil ketua DPRD Mulyani Siregar dan dihadiri Langsung Bupati Tanjab Barat Dr. Ir. H. Safrial, MS.
Rapat paripurna juga dihadiri wakil ketua dan Anggota Dewan, Wakil Bupati H. Amir Sakib, Anggota Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para kepala Bagian Setda serta kepala SKPD dan kepala Perbankan.
Ke tiga Raperda yang telah disahkan menjadi Perda tersebut, diantaranya: Perda tentang bangunan gedung, Perda tentang perubahan kedua atas perda no. 7 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan Perda tentang perubahan kedua atas perda no. 8 tahun 2011 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
Bupati Safrial dalam sambutannya mengatakan, dengan diberlakukannya Perda bangunan di Tanjab Barat diharapkan dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan bagunan gedung yang sesuai dengan tata bangunan, yang serasi, selaras dengan lingkungannya, serta menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyaman, kemudahan dan adanya kepastian hukum,” Ujar Bupati.
Terkait Perda yang mengatur tentang retribusi daerah yakni retribusi jasa umum dan usaha, Bupati mengatakan perda tersebut akan melewati tahap evaluasi oleh Gubernur Jambi melalui Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, hasil evalusi diteruskan ke Kemendagri untuk disesuaikan dengan pasal 157 UU no. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga perda-perda perubahan rertibusi ini akan menjadi landasan kita dalam mengembangkan berbagai rencana dan aktifitas pembangunan di daerah kita, khususnya mengenai penerimaan daerah dari sektor retribusi daerah,” tuturnya.
Diakhir sambutan Bupati berharap dengan ditetapkannya ketiga perda tersebut, mengenai teknis pelaksanaan, Pemkab akan menindaklanjutinya dengan menyusun petunjuk teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan pemda, untuk itu, kepada SKPD terkait, saya minta agar menindaklanjuti , mensosialisasikan kepada stakeholders dan lapisan masyarakat, sehingga terbentuk satu pemahaman bersama dan dapat berjalan efektif,“Semoga produk-produk hukum yang dihasilkan dapat mempercepat terwujudnya pembangunan di Kabupaten Kita, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta daya saing daerah,”harapnya.
Tinggalkan Balasan