PPDB 2019 DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT GUNAKAN SISTEM ZONASI, BERIKUT RINCIANNYA

Kuala Tungkal – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menegaskan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019, menggunakan sistem zonasi.

Ardian, Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanjab Barat mengatakan, penerimaan siswa baru tahun ajaran 2019/2020 tersebut akan dimulai pada 1 hingga 5 Juli mendatang.

Menurutnya, PPDB tahun ini sama dengan tahun 2018 lalu yakni menggunakan sistem zonasi.

Aturan PPDB 2019 diantaranya adalah calon peserta didik diberi kesempatan memilih salah satu dari tiga jalur yakni jalur zonasi dengan kuota 90 persen dan diprioritaskan yang rumahnya dekat sekolah.

Sedangkan jalur prestasi dengan kuota lima persen, serta jalur perpindahan tugas orang tua (PNS, pejabat lainnya) dengan kuota lima persen.

“Lima persen didasarkan pada perpindahan tugas atau mengikuti tempat bekerja orang tua calon peserta didik,” katanya menjelaskan.

Setiap sekolah yang akan menerima calon peserta didik baru kata Ardian, juga paling banyak menerima kuota setiap kelasnya maksimal 32 siswa.

Dan, Ia minta kepada para kepala sekolah yang ada untuk mengindahkan dan mematuhi aturan zonasi tersebut.

“Satu kelas itu hanya boleh maksimal 32 siswa. Penerimaannya dikalikan jumlah kelas yang akan diterima,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *