PERMUDAH BERUSAHA PEMKAB BENTUK SATGAS DAN LAYANAN PENGADUAN

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Satgas ini diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. H. Ambok Tuo, MM dan beranggotakan kepala OPD dengan sekretariat di Bagian Perekonomian Setda Kab. Tanjab Barat.

Kabag Perekonomian Setda Tanjab Barat Ir. Slamet Aprijanto selaku anggota dan sekretariat satgas mengatakan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha tindak lanjut dari Perpres No. 91 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 08 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

“Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha bertugas untuk mengawal, mengawasi, memantau dan penyelesaian hambatan atas perizinan berusaha. Juga melakukan peningkatan pelayanan seluruh perizinan berusaha untuk UMKM dan investor,” jelas Slamet.

Disampaikan Slamet, kalau ada pihak atau oknum yang menghambat perizinan maka dapat diberi sanksi. Pemkab Tanjab Barat berusaha membuat kebijakan untuk membuka usaha dan mengembangkan usaha sesuai yang disampaikan Bupati Tanjab Barat yang akan memberikan “karpet merah” untuk investor.

Satgas juga sudah membuat layanan pengaduan (help desk) dan pusat informasi (call center). “Kalau ada masyarakat atau investor yang ingin melapor bisa lewat Telp/SMS/WA, email dan menghubungi sekretariat di Bagian Perekonomian Setda Tanjab Barat. WA/SMS di nomor 0831-7192-2169 dan email bagianperekonomiantjb@gmail.com.

Dengan dibentuknya satgas ini diharapkan dunia usaha dapat dimudahkan pengurusannya agar perekonomian di Tanjab Barat khususnya dapat terus meningkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *