PENGURUSAN PERIZINAN DIPERMUDAH
KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memberikan kemudahan pelayanan perizinan bagi masyarakat.
Per satu Januari 2018, DPMTSP membuka fasilitas pelayanan pendaftaran bagi masyarakat yang akan mengurus izin. Dengan adanya aplikasi pembantu perizinan di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, nantinya masyarakat cukup mendaftarkan di masing – masing kecamatan. Selain Aplikasi, DPMTSP juga memberikan bantuan fasilitas berupa komputer dan alat – alat yang diperlukan dalam proses pendaftaran perizinan dan integrasi data ke DPMTSP Kabupaten. Sebelumnya DPMTSP juga telah melatih tenaga operator yang nantinya akan ditempatkan di tiap – tiap kecamatan.
Menurut Kepala Dinas PMTSP melalui Kepala Bidang Nanik Sulastri, ST. M.Si, dengan adanya aplikasi ini masyarakat cukup mendaftarkan pengurusan perizinan di Kecamatan. “Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan masyarakat terbantu dalam mengurus perizinan, karena masyarakat tidak perlu repot lagi datang langsung ke Dinas untuk pendaftaran, masyarakat cukup mengurusnya di Kecamatan” ujar Nanik Sulastri.
Izin yang bisa diurus di Kecamatan hampir sama dengan izin yang ada di DPMTSP Kabupaten, hanya saja ada sebagian perizinan yang memang harus mengurus langsung di DPMTSP Kabupaten, seperti Izin UKM.
Tinggalkan Balasan