PEMKAB TANJABBAR TERBITKAN PERBUP SOP PELAYANAN TAMU

 

KUALA TUNGKAL – Dalam rangkat penertiban pelayanan penerimaan tamu serta memberikan nuansa kerja yang aman dan nyaman bagi para aparatur sipili negara (ASN) di lingkungan kantor bupati tanjung jabung barat, pemkab menerbitkan peraturan bupati (PERBUP) Nomor 75 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Tamu Di Lingkup Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Haji Ambok Tuo, Rabu (8/1) mengatakan perbup tersebut dalam rangka tertib pelayanan tamu di lingkungan kantor bupati tanjung jabung barat yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan kerja. Dikatakannya bahwa untuk mewujudkan hal tersebut, perlu menyusun standarisasi operasional Prosedur sebagai acuan kinerja secara terukur dan terencana.

“Tujuan kita hanya ingin Safety saja, kita hanya ingin siapa-siapa tamu yang datang, identitasnya jelas, tujuannya jelas, Siapa yang dituju dan keperluannya apa,” ujar sekda ditemui diruangannya.

Ditegaskan sekda, SOP ini sebagai upaya peng-klasifikasian kepentingan tamu dan tidak dimaksudkan untuk membatasi kedatangan tamu.

“Klasifikasi ini misalnya ada tamu yang kepentingannya tidak perlu sampai menghadap pak bupati dan bisa di selesaikan oleh bawahannya mulai dari sekda, asisten, para kabag, kasubbag dan bahkan staf. Jadi bukan membatasi. Tamu silahkan datang sepanjang keperluannya terkait dengan tugas-tugas pemerintahan”, tegasnya.

Ditanya apakah sudah ada kejadian yang tidak menyenangkan? Sekda menjawab ini hanya mengantisipasi kejadian yang tidak di inginkan terjadi.

“kita juga tidak menuduh tapi kan kita namanya mengantisipasi mungkin yang datang itu nanti mempelajari kantor kita. Kami hanya Waspada, kita sudah mulai berlakukan tanggal, sekarang ini mempersiapkan sumber daya manusia dan peralatan. Jadi mungkin nanti kita pakai Detektor Safety lah pokoknya,” tutup sekda.

(Kom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *