PEMKAB TANJAB BARAT SOSIALISASI PERPRES PENGADAAN BARANG DAN JASA
KUALA TUNGKAL – Pemkab Tanjung Jabung Barat melalui Bagian Administrasi Pembangunan melakukan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selasa (17/2018) di Aula pertemuan BPPD kab.Tanjabbarat.
Bupati Tanjung jabung barat melalui Sekda Drs.H.Ambok Tuo MM dalam sambutanya mengatakan pengadaan barang jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.
Untuk itu Perlu peraturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan pangunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah serta pembangunan berkelanjutan “ungkap ambok tuo
Sementara salah satu Nara sumber dari LKPP Ari menyampaikan” perpres baru ini untuk memaksimalkan penyerapan APBN/APBD. Itu sebabnya, aturan dalam Pepres ini lebih sederhana. Ini dilihat dari jumlah bab dan pasal yang terdapat pada perpres baru ini.
“Penyederhanaan peraturan tersebut membuat isi dari peraturan presiden merupakan hal-hal yang bersifat normatif. Hal-hal yang bersifat prosedural dan menyangkut tugas dan fungsi, diatur lebih lanjut di dalam peraturan turunan, seperti Peraturan Lembaga dari LKPP dan Peraturan Menteri dari kementerian terkait,”
Dalam menjelaskan terdapat 13 hal baru yang terdapat pada Perpres Nomor 16 tahun 2018 ini. Perbedaan tersebut antara lain ruang lingkup, tujuan pengadaan, dan perencanaan pengadaan.
Lanjut ari Pada Perpres ini pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sekadar mencari harga termurah dari penyedia. Tujuan pengadaan saat ini berubah menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia.
Sementara Kabag ADP M.Shaleh SE mengharapkan kepada seluruh peserta untuk menjadikan Sosialisasi Peraturan Pengadaan Barang/Jasa kali ini sebagai satu momentum dalam membangun komitmen bersama mewujudkan Pemerintah Kabupaten tanjung jabung barat yang bersih dan bebas dari KKN, sehingga Proses Pengadaan Barang / Jasa di tanjabbarat dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun peserta sosialisasi ini Penguna Angaran (PA), pejabat pembuat komitmen (PPK) Pokja PPBJ , PPTK dan Asosiasi.
Agus Sumantri: Pemkab Tanjung Jabung Barat melalui Bagian Administrasi Pembangunan melakukan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selasa (17/2018) di Aula pertemuan BPPD kab.Tanjabbarat.
Bupati Tanjung jabung barat melalui Sekda Drs.H.Ambok Tuo MM dalam sambutanya mengatakan pengadaan barang jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.
Untuk itu Perlu peraturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan pangunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah serta pembangunan berkelanjutan “ungkap ambok tuo
Sementara salah satu Nara sumber dari LKPP Ari menyampaikan” perpres baru ini untuk memaksimalkan penyerapan APBN/APBD. Itu sebabnya, aturan dalam Pepres ini lebih sederhana. Ini dilihat dari jumlah bab dan pasal yang terdapat pada perpres baru ini.
Sementara Kabag ADP M.Shaleh SE mengharapkan kepada seluruh peserta untuk menjadikan Sosialisasi Peraturan Pengadaan Barang/Jasa kali ini sebagai satu momentum dalam membangun komitmen bersama mewujudkan Pemerintah Kabupaten tanjung jabung barat yang bersih dan bebas dari KKN, sehingga Proses Pengadaan Barang / Jasa di tanjabbarat dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun peseta sosialisasi ini Penguna Angaran (PA), pejabat pembuat komitmen (PPK) Pokja PPBJ , PPTK dan Asosiasi.
Tinggalkan Balasan