PEMKAB LAKSANAKAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI 15 DESA DALAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT.
TANJAB BARAT – Berdasarkan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 685/Kep.Bup/PMD/2018 tentang Jadwal Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2018, Pemkab Tanjung Jabung Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanjung Jabung Barat laksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak, Rabu 28 Nopember 2018
Pelaksanaan Pilkades Serentak dilaksanakan di 15 Desa dalam 8 Kecamatan dan diikuti oleh 55 Calon Kepala Desa, dengan jumlah TPS : 46 TPS dan 21.224 Pemilih
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Mulyadi,S.Pd,M.Kes Melalui Kabid Pemerintahan Desa, Drs. Agoes Ma’mun mengatakan Pelaksanaan Pilkades serentak diharapkan dapat berjalan dengan lancar, aman dan terkendali, ditambahkannya Pelaksanaan Pilkades ini Juga melibatkan Instansi terkait yaitu pelaksanaan Monitoring bersama
Tahapan selanjutnya setelah Pemungutan Suara Pilkades ini akan dilakukan Penetapan terpilih berupa penyampaian hasil Pemilihan Kepada Bupati tanggal 29 Nopember sampai dengan 5 Desember 2018 serta Penetapan Kepala Desa oleh Bupati Maksimal tanggal 27 Desember 2018
(BID. PKP DISKOMINFO)
Tinggalkan Balasan