PARIPURNA DPRD KEDUA PEMBAHASAN LIMA RAPERDA KABUPATEN TANJAB BARAT
KUALA TUNGKAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar rapat paripurna kedua guna menindak lanjuti atas penyampaian nota pengantar 5 Ranperda Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang disampaikan Wakil Bupati pada rapat paripurna sebelumnya. Rabu (21/02).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Faisal Riza, ST. MM didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar SH dan dihadiri oleh Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial MS.
Rapat paripurna kedua ini mengagendakan penyampaian pandangan umum oleh anggota dewan membawakan suara fraksi terhadap 5 (lima) Raperda yang disampaikan Bupati pada rapat Paripurna pertama, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Bupati atas 2 (dua) Raperda inisiatif oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD.
Dari perwakilan tujuh fraksi yang menyampaikan pandangannya, secara umum menyampaikan apresiasi terhadap Bupati dan seluruh jajarannya atas penyusunan 5 Ranperda dan kerja kerasnya dalam upaya menuntaskan visi dan misi Pemerintah daerah.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut baik dan menyetujui Raperda tersebut untuk dibawa ke tahap selanjutnya. menurut fraksi PAN Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan lebih baik dengan ditopangnya 5 Raperda tersebut. Fraksi PAN menyarankan agar dalam pembentukannya Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat melibatkan semua pihak terkait demi tercapainya tujuan Raperda tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Fraksi PDIP diwakili oleh Hamdani SE, juga menyampaikan setuju atas 5 Raperda tersebut untuk dibawa pada tahap selanjutnya, serta mengajak kepada semua fraksi untuk membahas dengan teliti 5 Raperda tersebut.
Fraksi PKB, dalam pandangannya menyampaikan setuju atas 5 Raperda Pemkab Tanjung Jabung Barat untuk dibahas lebih lanjut dengan harapan Raperda tersebut dapat menjawab permasalan terutama terkait ketenagakerjaan, permukiman, dan pembangunan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Fraksi Gerindra juga menyampaikan setuju atas 5 Ranperda tersebut. Terkait Raperna pemanfaatan tenaga kerja lokal, Fraksi Gerindra menyarankan untuk meningkatkan kualitas tenaga lokal sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan industri. Terkait Raperda tentang pemukiman kumuh, menurut Fraksi Gerindra, perlu ditangani secara menyeluruh dengan bekerja sama dengan berbagai pihak agar nantinya tepat sasaran.
Selanjutnya Fraksi Golkar, menyetujui dan mengapresiasi 5 Raperda tersebut dengan harapan Raperda terkait tenaga kerja lokal ini kedepannya dapat mengatur penyerapan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal. Terkait dengan Raperda tentang pemukiman umum dan pemukiman kumuh, fraksi Golkar berharap Raperda tersebut dapat berkontribusi dalam mencegah serta menangani kawasan pemukiman kumuh di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sama halnya yang disampaikan Fraksi Demokrat Hanura pada pandangannya, menyampaikan setuju atas 5 Raperda tersebut untuk dibawa ketahap pembahasan selanjutnya. Fraksi Demokrat Hanura mengajak kepada semua pihak untuk membahas 5 Raperda tersebut dengan berpedoman dengan peraturan dan Undang – Undang yang berlaku.
Terakhir, Fraksi Restorasi Keadilan juga menyampaikan setuju atas 5 Raperda Pemkab Tanjung Jabung Barat untuk dibahas lebih lanjut.
Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Barat Dt. Ir. H. Safrial MS menyampaikan tanggapannya atas 2 Raperda Perubahan oleh DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang pemilihan kepala desa dan ketertiban umum.
Menanggapi 2 Raperda inisiatif yang disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD pada Paripurna sebelumnya, Bupati menyampaikan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyetujui Raperda tersebut untuk dibawa ke tahap pembahasan lebih lanjut agar kedepannya dalam implementasinya dapat berjalan maksimal.
Rapat paripurna kedua ini dihadiri juga oleh 27 Anggota Dewan, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten lingkup Sekretariat Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta undangan lainnya.
Tinggalkan Balasan