LEMBAGA PENYIARAN DIWAJIBKAN BERLAKU ADIL SERTA MENGIKUTI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM P3SPS

Kuala Tungkal – Komisi penyiaran Indonesia Daerah (KPID) merupakan lembaga independen yang mengwasi program siaran teevisi dan radio yang terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat menggunakan media dengan baik benar dan optimal sekaligus memberikan kontribusi yang terbaik bagi siaran lokal.

Dalam sambutan ketua komisi penyiaran indonesia daerah (KPID) provinsi jambi Muklis Nasution pada sosialisasi P3SPS yang dilaksanakan di Hotel Aryadah Selasa 18 Maret 2014 mengatakan dalam tahapan masa kampanye pemilu Legislatif 2014 lembaga penyiaran diwajibkan berlaku adil terhadap semua peserta pemilu serta mengikuti ketentuan yang diatur dalam P3SPS.

Sementara itu Bupati Tanjab Barat Usman Ermulan dalam sambutannya dibacakan staf ahli Bidang Pemerintah Riskan Irawan mengatakan perkembangan lembaga penyiaran harus sejalan dengan peningkatan tayangan yang berkualitas sehingga tidak menimbulkan pro kontra bagi masyarakat.

Sumber (RSPD) : EKA APRIANTI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *