LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BELANJA HIBAH TAHUN ANGGARAN 2017
Dalam rangka peningkatan transparansi dan akuntabilitas penyaluran dan penggunaan belanja hibah BOP Paud Masyarakat/Swasta Tahun Anggaran 2017 dan berdasarkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 23 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2012 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga.
Tinggalkan Balasan