KUPA DAN PPAS TANJAB BARAT TAHUN 2018 DISETUJUI

KUALA TUNGKAL – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat gelar rapat paripurna pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Ruang Paripurna DPRD. Rabu (19/09).

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD menyetujui KUPA dan PPAS Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2018 ditandai dengan penandatanganan bersama nota kesepahaman oleh Wakil Bupati Drs. H. Amir Sakib dan Ketua DPRD Faizal Riza ST, MM.

Membacakan sambutan Bupati, Wabup menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada badan anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas kerja keras dalam melakukan pembahasan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2018. Denhn disetujuinya KUPA dan PPAS ini, selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.

Wabup Menjelaskan, dalam konteks KUPA dan PPAS perubahan ini didasai asumsi penurunan Pendapatan Daerah terutama yang bersumber dari dana perimbangan, serta adanya penambahan alokasi belanja dan perubahan penerimaan pembiayaan daerah. Menurut Wabup, Perubahan APBD Tahun 2018 diperuntukan untuk tiga kebijakan utama, yaitu Rasionalisasi Kegiatan, Penghapusan beberapa kegiatan dengan pertimbangan waktu dan teknis sehingga kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan, serta usulan kegiatan baru yang strategis dan berpengaruh signifikan terhadap pencapaian taget daerah yang sebelumnya belum terakomodir pada APBD Tahun 2018.

Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda pengambilan Sumpah Janji dan Peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sisa jabatan 2014-2019 oleh Ketua DPRD. Ketiga anggota baru yakni, Muhammad Yunus S.PDi dari partai Nasional Demokrat, Arsil S.PDi dari Partai Amanat Nasional, dan mashur dari Partai Gerindra, menggantikan 3 anggota DPRD yang sebelumnya diberhentikan secara tetap.

Turut Hadir pada Rapat Paripurna Istimewa, Wakil Ketua DPRD Mulyani Siregar, SH, dan Ahmad Jahfar, 25 anggota dewan, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Komisioner KPU, Ketua Bawaslu, dan Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.(hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *